news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Potret Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran dengan Jasa Tukar, Apakah Termasuk Riba? Buya Yahya Bilang Tegas Hukumnya…

Bila ingin menukar uang yang baru, tak sedikit orang menggunakan jasa penukaran uang, tetapi dikenakan biaya jasa. Apakah termasuk bagian dari riba?
Selasa, 4 Maret 2025 - 23:07 WIB
Reporter:
Editor :

Asalkan tidak ada perubahan jumlah uang yang ditukar, maka itu bukan riba.

"Tapi kalau 90 ribu ditukar 100 ribu, namanya riba," tegas Buya Yahya.

Misalnya, uang 100 ribu tetap ditukar 100 ribu menjadi pecahan dua ribuan, kemudian memberikan upah 10 ribu sebagai imbalan jasa kepada si penukar uang.
 
"Memberikan uang lama 1 juta, kemudian diberikan uang baru 900 ribu. maka ini riba, karena ada selisih 100 ribu. riba, menukar uang baru dengan uang lama dengan selisih nilainya adalah riba," ujar Buya Yahya. 

Walaupun ada kerelaan, tapi model yang seperti ini tetap riba hukumnya.

"Riba, kalau sudah riba ya riba. dan dosa dihadapan Allah, biarpun rela. rela nggak rela urusannya riba," tegas Buya Yahya. 

"Adapun bagaimana, diakan bekerja. ya berikan uang utuh. 1 juta ditukar 1 juta selesai. tinggal berkata, pak uang jasanya dong, sayakan nukar," terusnya. 

Ikutilah anjuran dari Buya Yahya agar penukaran uang receh untuk THR lebaran tidak dianggap sebagai riba.

"Jadi selesai, selesai serah terima, baru ada transaksi lain. memang karena dia mencari. ya harus ada akad uang jasa,” tutupnya. (far/kmr)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral