- Freepik
Suntik Obat di Lengan Ketika Puasa Ramadhan, Membatalkan atau Tidak? Kata Buya Yahya Hukumnya…
tvOnenews.com - Ketika memasuki bulan Ramadhan, seluruh umat muslim di dunia wajib menunaikan ibadah puasa.
Namun, terdapat kehati-hatian apabila ada sesuatu masuk ke dalam tubuh bila sedang menjalankan puasa Ramadhan.
Banyak orang yang ragu apakah obat yang disuntikkan kedalam tubuh dapat membatalkan puasa.
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan hukum bila menyuntikkan obat kedalam tubuh bila sedang berpuasa.
Hukum Menyuntikkan Obat ke dalam Tubuh
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, sebagian orang mengidap suatu penyakit yang mengharuskan mereka untuk mengonsumsi obat dengan cara disuntik.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Seorang jamaah menanyakan kepada Buya Yahya mengenai hukum suntik obat ke dalam tubuh ketika berpuasa.
Mendengar pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengungkapkan puasa akan batal apabila memasukkan sesuatu kedalam salah satu dari lima lubang pada tubuh.
“Yang membatalkan puasa bila memasukkan sesuatu kedalam salah satu dari lima lubang,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Lubang tersebut yaitu mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil, dan lubang buang air besar.
Selain melalui kelima lubang itu tidak ada masalah bila sesuatu masuk kedalam tubuh.
“Suntik mu dimana? Kalau suntik kedalam salah satu lubang itu, ya batal. Kalau di lengan tidak,” ujarnya.
Dengan begitu, Buya Yahya menyimpulkan bahwa menyuntikkan obat di lengan tidak membatalkan puasa.
“Jadi suntik di lengan tidak membatalkan puasa, suntik di paha tidak membatalkan puasa. Jadi tidak apa-apa,” pungkasnya. (kmr)