- NU Jepara
Baru Sahur Tiba-tiba Masjid Umumkan Sudah Waktu Imsak tapi Tetap Lanjut, Hukum Puasa Ramadhannya Kata Gus Baha...
Makan dan Minum Masih Boleh meski Sudah Imsak
- Freepik
"Namun biasanya tidak terlalu mengetahui hukum. Kalau imtiyad itu boleh," tegas Gus Baha.
Dilansir dari laman BAZNAS, waktu imtiyad merupakan waktu agar umat Islam berhati-hati untuk tidak melanjutkan makan dan minum. Sebab, bagian ini sangat mendekati waktu Subuh.
Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan waktu imsak terjadi 10 menit sebelum masuknya adzan Subuh. Momen ini menjadi alarm makan dan minum harus berakhir.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenag RI membentuk waktu imsak, setidaknya untuk mempersempit hal-hal yang mengarah kekeliruan, semisal makan dan minum masih lanjut tetapi sudah adzan Subuh.
Pemerintah Bentuk Waktu Imsak agar Berhenti Sahur
- Freepik
"Semisal imsak jam empat. Bunyi alarm jam empat itu, lantas hakikatnya imsak jam berapa? Jam empat lebih empat menit. Jam 4 lebih 4 menit masuk Subuh, sudah masuk sebenarnya, diimtiyadkan," paparnya.
Waktu imsak berfungsi agar umat Islam bisa mempersiapkan keperluan saat puasa, contoh sederhananya membersihkan sisa makanan di mulut, sikat gigi, mandi dan sebagainya.
Gus Baha menyebutkan Pemerintah Indonesia menempatkan waktu imsak di seluruh wilayah Indonesia, rata-rata terletak di jam 4 pagi karena waktu tersebut mendekati waktu Subuh.
"Contohnya imsak itu jam 4, hakikatnya (di Indonesia), yang benar-benar imsak kan, jam 4 lebih 4 menit. Nah, mestinya kalau imsak habis, otomatis Subuh. Berarti hakikatnya jam 4 lebih 4 sudah Subuh," pungkasnya.
Kesimpulan: Makan dan minum sahur setelah masjid mengumandangkan telah masuk waktu imsak tidak mempengaruhi hukum puasa Ramadhan, hanya saja terdapat waktu imtiyad menjadi penyekat antara imsak dan Subuh.
(hap)