news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

Membasahi Kepala agar Tetap Segar saat Puasa Ramadhan, Memang Benar Ada Larangannya? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Kebanyakan orang tengah menjalankan puasa Ramadhan pilih mandi lalu membasahi kepala atau keramas agar tubuh tetap segar. Buya Yahya menyampaikan dari hukumnya.
Minggu, 2 Maret 2025 - 05:28 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Sering kali orang mukmin pilih mengguyur kepala di tengah menjalankan puasa Ramadhan, sehingga tubuhnya tetap segar tanpa kelelahan akibat tidak ada energi dari makanan dan minuman.

Buya Yahya menguraikan hukum membasahi kepala atau keramas ketika puasa Ramadhan, sebenarnya tidak ada larangan persoalan mandi dan masih diperbolehkan dalam agama Islam.

Buya Yahya memaparkan hukumnya, karena ada yang beranggapan mengguyur kepala, maka ibadah puasa yang dijalaninya hanya sia-sia atau bisa dibilang batal.

"Kasusnya mengguyur kepala bukan sesuatu yang terlarang. Kalau soal hukum puasa yang dilarang adalah dengan sengaja memasukkan ke lubang telinga," ujar Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari video short channel YouTube Biyishiam_media, Minggu (2/3/2025).

Tak jarang, ada orang yang memilih keramas agar kepalanya tetap segar ketika puasa, tidak sengaja air yang mengalir jatuh ke bagian lubang telinga.

Air masuk ke lubang telinga akan masuk dalam persoalan hal-hal yang menyebabkan ibadah puasa batal. Penjelasan ini berkaitan tiga hukum membatalkan puasa.

Air Masuk Telinga saat Keramas Penyebab Puasa Batal

Ilustrasi membasahi kepala saat mandi keramas ketika puasa
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Disadur dari laman NU Online, air masuk telinga membatalkan puasa secara mutlak, karena aktivitas ini tidak sejalan dengan syariat agama Islam.

Hal ini juga berlaku saat berwudhu dalam basuhan keempat. Kemudian, mandi mubah dan mandi dengan cara menyelamkan diri rentan membatalkan puasa.

Dalam aktivitas tersebut, air yang masuk ke dalam bagian tubuh, walaupun tidak terlampau sengaja dan tak berlebihan, maka tetap puasanya bisa batal.

Air masuk telinga dengan tujuan membersihkan najis yang melekat di tubuh, sebenarnya tidak membatalkan secara mutlak. Namun, kasus di atas dalam kondisi keramas bukan menghilangkan kotoran di telinga.

Buya Yahya menyarankan, sebaiknya kegiatan keramas atau mengguyur kepala tidak dilakukan, setidaknya menghindari hal-hal yang mengacu pada hukumnya bisa menyebabkan puasa batal.

Hindari Keramas atau Membasahi Kepala saat Puasa

Ilustrasi keramas saat mandi
Sumber :
  • iStockPhoto

 

"Mungkin Anda berkata, ‘waktu saya mengguyur kepala pasti masuk ke telinga’, Kalau begitu jangan guyur kepalamu," pesannya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral