news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gus Baha ungkap hukum keong dan bekicot sebagai hewan dijadikan menu makanan.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Krapyak TV & iStockPhoto

Walau Rasanya Maknyus, Tolong Mulai Sekarang Perhatikan Hukumnya saat Makan Keong atau Bekicot Kata Gus Baha

Gus Baha menjelaskan hukum hehwan yang boleh dijadikan menu makanan dari pemahaman mazhab, terkhusus saat makan keong dan bekicot dijadikan bahan konsumsi.
Minggu, 23 Februari 2025 - 17:16 WIB
Reporter:
Editor :

Gus Baha membandingkan manfaat dari bekicot atau keong dengan mengonsumsi daging ayam sebagai hewan langganan dijadikan menu makanan.

"Khawatir saya, suatu saat, seperti ayam itu divonis banyak mengandung flu burung, sementara yang seperti bekicot dinyatakan sehat bagus secara medis," ujar Gus Baha.

Persoalan hukumnya, Gus Baha membicarakan dari perspektif mazhab ulama mengenai apa saja makanan yang dilarang dan dibolehkan agama Islam.

"Kalau kamu ngotot secara Mazhab Syafi’i, kamu akan kehilangan arah. Demi Mazhab Syafi’i, kamu kehilangan sesuatu yang prinsip," pesannya.

Dengan kelakarnya namun memberikan pesan tersirat dalam suatu tausiyahnya, Gus Baha berharap rahmatan lil 'alamin tidak boleh disia-siakan, jika seseorang menggunakan Mazhab Imam Syafi'i.

Ia mengatakan perbandingan hukum makanan tidak serta merta dari satu mazhab. Setiap umat Muslim wajib memahami beberapa mazhab lainnya, seperti dari Imam Hanafi dan Imam Maliki.

"Makanya saya ngaji di sini, di mana-mana, kita harus sesering mungkin cerita Mazhab Maliki, Mazhab Hanafi, terutama di bab math’uumaat, hal-hal yang sifatnya kepada makanan," jelasnya.

Gus Baha memberikan contoh, semisalnya ada kasus kiai di salah satu wilayah Indonesia, tetapi memiliki sifat bahkan sangat menyukai makan tikus.

Kiai tersebut memberikan persoalan mengapa bisa makan tikus dan menyukai hewan tersebut. Menurut Gus Baha, secara tidak langsung, kiai itu tidak dipandang baik oleh pengikutnya.

Murid kesayangannya Mbah Moen itu menuturkan secara syariat dalam agama Islam, hewan yang berbau bangkai dan daging babi, maka hukumnya haram.

Gus Baha berpendapat bekicot, serangga maupun hewan berjenis tenggiling berdasarkan Mazhab Imam Maliki, tidak ada masalah apa pun dijadikan menu makanan bagi manusia.

Ia mengharapkan perbedaan pendapat soal hukum makan bekicot atau keong dari pemahaman masing-masing mazhab, tidak menyebabkan adanya perdebatan satu sama lain.

"Tapi mengikuti bukan berarti kita harus sepaneng (terlalu serius) harus begitu. Karena kalau kamu sepaneng nanti akan weleh," tegasnya.

Pada dasarnya, setiap ulama hadis akan saling berkaitan terhadap pemahamannya, karena bertujuan untuk meluruskan mana yang benar, mana yang salah, guna tidak terjebak dalam kesesatan.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral