- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Apakah Harus Bongkar Kuburan yang Pakai Cor, Paving, dan batu Nisan? Soal Hukumnya Ini Jawaban Buya Yahya
Keunggulan menggunakan paving block agar pihak petugas tidak kesusahan, apabila sewaktu-waktu ingin membongkar kuburan, semisal memindahkan ke tempat lebih aman dan memiliki unsur tanah yang kuat.
"Kalau paving tinggal digeser saja, tinggal dicabut," tegasnya.
Kemudian, Buya Yahya sangat mendukung apabila berbicara hukum kuburan menggunakan cor disebut makruh, tetapi juga dibolehkan dengan catatan tujuannya bisa bermanfaat.
"Hendaknya dihindari jika tidak ada hajat, misalnya tidak khawatir akan adanya banjir maka hendaknya jangan begitu, makruh," imbuhnya.
Perbedaan pandangan mengenai hukum pemasangan ketiga hal ini di kuburan, menurut Buya Yahya, tidak perlu diperdebatkan satu sama lain.
"Tapi kita ikut ulama mengatakan makruh, hindari caci maki dan olok-olok," tutupnya.
(far/hap)