- Tangkapan Layar YouTube Buya Yahya
Apakah Boleh Busana yang Kena Air Mani Belum Dicuci Langsung Digunakan untuk Shalat? Buya Yahya Bicara Kesucian
tvOnenews.com - Air mani menempel di busana dalam kondisi belum dicuci sering terjadi langsung dikenakan untuk mengerjakan shalat.
Tidak sedikit suami istri mengerjakan shalat menggunakan busana ketempelan air mani setelah melakukan hubungan intim.
Biasanya air mani menempel di bagian celana, namun suami istri tersebut setelah hubungan intim belum sempat mengganti busananya ketika mengerjakan shalat.
Selain hubungan intim, ada juga setelah bangun tidur langsung mengerjakan shalat. Padahal ia sebelumnya tidak sengaja mimpi basah.
Pertanyaannya, apakah boleh shalat menggunakan busana yang kecipratan air mani? Buya Yahya menjawab pertanyaan ini dari segi seputar kesucian ibadah.
- iStockPhoto
Dinukil tvOnenews.com dari channel YouTube Buya Yahya, Selasa (18/2/2025), Buya Yahya menginformasikan soal hukum shalat apabila pakaiannya masih ada sisa air mani.
Shalat berarti ibadah yang mengandung kesucian. Setiap orang mukmin harus menjaga kebersihannya.
Ketika shalat mengandung hal-hal najis, maka ibadahnya dipastikan batal dan belum dibilang telah sah.
Hal ini mengingatkan anjuran melakukan Wudhu sebelum shalat, salah satu ibadah yang wajib dikerjakan umat Muslim.
Pasalnya, Wudhu mampu membersihkan hadas yang menempel di bagian tubuh. Saat shalat tidak perlu mengkhawatirkan soal kesuciannya lagi.
Ada kalanya orang tidak mengetahui apakah pakaian yang dikenakannya telah kecipratan air mani. Semisal hal yang sering terjadi ketika bangun tidur.
Mungkin, setelah sepasang kekasih melakukan hubungan istri, mereka pastinya akan mengetahui pakaian apa saja yang terkena air mani.
Buya Yahya merincikan pakaian yang sering kecipratan cairan putih dari dalam tubuh ini, antara lain baju, celana, sarung hingga celana dalam.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu telah mendengar air mani dianggap najis. Namun, ia membantah pernyataan tersebut.
Mengapa Buya Yahya menepis air mani adalah najis? Ia mengaitkan dengan kaidah dasar tentang cairan tersebut.
"Air mani suci, air mani itu suci," ungkap Buya Yahya.
Kemudian, Buya Yahya menyoroti apakah masih boleh busana kecipratan air mani digunakan untuk shalat, apalagi dalam kondisi belum sempat dicuci pemiliknya.