news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya uraikan hukum jual makanan di siang hari di tengah orang puasa Ramadhan.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

Boleh Gak Sih Jual Makanan di Tengah Orang Puasa Ramadhan? Penjelasan Buya Yahya soal Hukum Berdagang di Siang Hari

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menguraikan apa hukum jualan makanan untuk tetap mencari nafkah di tengah orang puasa Ramadhan pada waktu siang hari.
Rabu, 12 Februari 2025 - 17:36 WIB
Reporter:
Editor :

Artinya: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al Baqarah, 2:185)

Namun begitu, ada banyak yang tidak kuat menahan rasa lapar, sehingga mencari warung makanan atau minuman yang masih buka, bertujuan untuk menyantap makanan di siang hari.

Tujuan ini memberikan kekeliruan, sama saja penjual makanan menghantarkan orang untuk tidak berpuasa Ramadhan.

Meski demikian, Buya Yahya sebenarnya tidak mempermasalahkan untuk orang yang berdagang, apalagi beralasan mencari nafkah demi kebutuhan keluarganya.

Pengasuh LPD Al Bahjah itu menegaskan jualan makanan tidak diperbolehkan, dengan alasan ditargetkan kepada orang yang puasa.

"Kalau bagi orang yang tidak wajib berpuasa Anda boleh menjualnya," terangnya.

Buya Yahya memaparkan target pembeli atau konsumen yang harus diterima saat membeli makanan, semisal masuk golongan tidak wajib puasa, seperti sakit, musafir, anak kecil, dan lain-lain.

"Wanita haid boleh makan siang hari di bulan Ramadhan, Anda boleh makan di siang hari," katanya.

"Maka jualan makanan di siang hari di bulan Ramadhan itu juga boleh kepada orang yang tidak wajib puasa," sambung dia.

Surat Al Baqarah Ayat 184 memberikan redaksi yang tegas untuk orang tidak wajib berpuasa, Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral