- dok.ilustrasi freepik
Bolehkah Puasa Ramadhan Berenang atau Menyelam? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya dalam Islam Tergantung pakai ....
Jakarta, tvOnenews.com- Puasa jadi salah satu ibadah wajib yang dilakukan pada bulan suci ramadhan.
Dalam sehari-harinya tentu akan banyak penyesuaian waktu dan pola kerja karena sedang puasa di bulan Ramadhan.
Namun, aktivitas berenang dan menyelam, apakah diperbolehkan?.
- dok.ilustrasi freepik
Hal ini akan dijawab Buya Yahya, kalau dalam Islam ada namanya Madzhab yang menjadi petunjuk untuk mengikuti aturan ajaran agama Islam. Simak agar puasa ramadhan 2025 berjalan lancar.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tidak masalah pada dasarnya aktivitas itu dilakukan saat puasa.
"Pada dasarnya berenang dan menyelam tidak membatalkan puasa Anda di bulan Ramadan," kata Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Jumat (7/2/2025).
Namun melihat, dalam madzhab Imam Syafi'i, dengan masuknya air ke salah satu lubang yang lima dalam pandangan Imam Syafii dapat membatalkan puasa.
“Ada fiqih praktis dari Imam Syafii menjelaskan bahwa, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima,” Buya menegaskan.
Buya pun mengatakan dari kelima lubang itu mungkin ada orang bisa menutup mulut hidung dan semuanya dengan alat, atau penyelam profesional.
Maka silakan berenang dengan catatan dipastikan tidak ada air yang masuk ke lubang-lubang tersebut
Jadi menyelam atau berenang merujuk pada pendapat Imam Syafi’i membatalkan puasa, jika ada air yang masuk ke dalam salah satu lubang di antara 5 lubang tersebut. (Mulut, Hidung, Saluran BAK, Saluran BAB, dan Telinga).
Apabila anda ragu, maka sebaiknya jangan lakukan. Daripada nanti batal puasa anda.
"Jika ada dugaannya ketika seseorang renang dan menyelam ada sesuatu yang akan masuk ke lubang hidungnya atau ke lubang yang lain maka menyelamnya adalah haram atau tidak boleh,” kata Buya Yahya.
Namun, pendapat lain seperti Imam Malik, "Menurut mahzab Imam Malik memasukkan sesuatu ke telinga tidak batal,” kata Buya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam mahzab Imam Syafii juga ada pendapatnya Imam al Ghazali kalau sesuatu yang masuk ke telinga tidak membatalkan puasa.