- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Sengaja Sikat Gigi di Siang Hari Buat Hilangkan Bau Mulut saat Puasa Ramadhan, Memang Bisa Batal? Kata Buya Yahya…
tvOnenews.com - Sikat gigi saat masih berpuasa di siang hari agar aroma mulut hilang, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Terkadang bau mulut yang kurang sedap membuat orang tidak percaya diri, terutama saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Itu sebabnya banyak orang yang menyikat gigi di siang hari, walaupun sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Mereka yang menyikat gigi di siang hari beralasan agar lawan bicaranya tidak mengganggu dengan aroma mulut.
Kondisi ini membuat sejumlah orang sering menyikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan dengan menggunakan odol.
Lantas, bagaimana hukumnya bila sikat gigi pada siang hari di bulan puasa Ramadhan?
Dalam satu kajiannya Buya Yahya mengungkapkan tentang hukum menyikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
- Tangkapan layar YouTube/Al-Bahjah TV
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, banyak perdebatan mengenai hukum melakukan sikat gigi di siang hari saat sedang puasa Ramadhan.
Namun, KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menjawab keraguan ini dengan tegas.
Buya Yahya mengungkapkan sesuatu yang bisa membatalkan puasa ialah memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut.
“Salah satu di antara yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang mulut,” tuturnya.
Kemudian, Buya Yahya mengatakan bahwa yang dimaksud bisa membatalkan bila memasukkan sesuatu ke lubang mulut itu ialah dengan menelannya.
“Yang dimaksud memasukkan ke lubang mulut ialah menelannya. Menelan itu yang membatalkannya,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah itu mengatakan jika air saat sikat gigi tidak tertelan, maka itu tidak membatalkan puasa.
“Selagi tidak menelan maka tidak membatalkannya. Sikat gigi tidak batalkan puasa asal (airnya) jangan ditelan,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
Akan tetapi, Buya Yahya berikan pengecualian ketika melakukan sikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan dengan menggunakan odol.
Menurutnya, kondisi yang seperti itu ialah makruh hukumnya bahkan bisa membatalkan puasa jika tertelan.