- Istimewa
Buka Warteg Jualan Makanan di Siang Hari Demi Cari Nafkah selama Ramadhan, Bagaimana Hukumnya? Ustaz Abdul Somad Bilang...
Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya." (QS. Al Baqarah, 2:275)
Ketika berjualan makanan dan minuman di siang hari juga kerap kali memunculkan peringatan kepada orang mukmin selama momentum puasa di bulan suci Ramadhan.
Usaha makanan dan minuman dijual pada siang hari, rentan menyebabkan orang-orang batal puasa karena tergoda untuk membelinya.
Kebanyakan kasus secara diam-diam mendatangi warteg atau warung makan lainnya agar bisa menyantap makanan pada siang hari. Tidak heran dari mereka berpuasa hanya setengah hari.
UAS mengatakan buka warteg diperbolehkan selama ditujukan untuk orang yang tidak diwajibkan menjalankan ibadah puasa.
Golongan tidak wajib berpuasa, seperti orang sakit, musafir atau melakukan perjalanan jauh dan sebagainya.
Sesungguhnya puasa tidak bersifat wajib untuk golongan tersebut telah diterangkan dalam Surat Al Baqarah Ayat 184, Allah SWT berfirman:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ