Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Fathul Wahid.
Sumber :
  • ANTARA

Badan Legislasi DPR Buka Peluang Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Rektor UII Singgung Bahayanya

Rabu, 22 Januari 2025 - 05:18 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com -Usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mengelola lahan tambang jadi polemik di kalangan perguruan tinggi. Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Fathul Wahid termasuk yang tegas menolak. Menurut Fathul, pengelolaan bisnis pertambangan bukan wilayah perguruan tinggi.

"Kalau saya ditanya, UII ditanya, jawabannya termasuk yang tidak setuju, karena kampus wilayahnya tidak di situ," ujar Fathul di Yogyakarta, Selasa

Fathul juga menilai, meski ada sebagian kampus di Indonesia yang mendidik ahli di bidang pertambangan, namun perguruan tinggi lebih baik tidak terlibat langsung dalam pengelolaan tambang

Karena fokus utama perguruan tinggi,  yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, tanpa terjun langsung dalam bisnis tambang.

"Hilirisasi bisa ditangani oleh pihak yang lain terkait dengan pertambangan," ujar dia.

Keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang justru berpotensi menggerus sensitifitas terhadap persoalan lingkungan dan peran kampus sebagai kekuatan moral.

Apalagi, dia menyebut banyak laporan lembaga independen yang menunjukkan kontribusi besar usaha pertambangan terhadap kerusakan lingkungan.

"Saya khawatir juga bahwa ketika kampus masuk di sana, itu menjadi tidak sensitif karena logika bisnisnya menjadi dominan karena uang itu biasanya agak menghipnotis. Kalau itu sampai terjadi akan berbahaya," kata dia.

Sebelumnya, Baleg DPR RI berniat untuk menambahkan pasal dalam UU Minerba, yakni Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian WIUP ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan akreditasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, yakni paling rendah terakreditasi B.

Lalu, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).(ant/bwo)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
01:00
01:59
02:27
01:42
01:36
Viral