news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya jelaskan tentang najis dampak air kencing menetes saat shalat.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

Merasa Air Kencing yang Tersisa Menetes di Celana saat Shalat, Terus atau Wudhu Lagi? Buya Yahya Jelaskan tentang Najis

Buya Yahya mengupas hukum shalat dari seputar najis dalam kasus beribadah tidak sengaja air kencing setelah istinja menetes ke celana rentan ambil Wudhu lagi.
Senin, 20 Januari 2025 - 15:36 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan keabsahan shalat akibat fikiran sisaan air kencing tidak sengaja menetes di celana.

Kebanyakan orang berasumsi shalat menjadi batal. Buya Yahya memahami air kencing yang menetes ke celana setelah istinja, penyebab mereka kembali ambil air Wudhu.

Buya Yahya mengambil pembahasan seputar najis dalam shalat, mengingatkan air kencing penyebab ibadah batal dan mengharuskan Wudhu lagi.

Buya Yahya membahas air kencing sebagai najis saat shalat tak sengaja menetes setelah mendapat pertanyaan dari salah satu jemaah yang was-was terhadap amalan ibadahnya.

"Izin bertanya, apa hukumnya celana dalam yang berbau pesing? Dikarenakan saya setelah selesai beristinja merasakan seperti ada yang keluar dan setelah shalat, mohon maaf, saya cium celana dalam saya dan ternyata bau pesing. Mohon jawabannya Buya," kata salah satu jemaah kepada Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Senin (20/1/2025).

Ilustrasi menahan air kencing saat shalat berjamaah
Sumber :
  • Freepik

 

Secara umum, syarat sah shalat harus berada dalam kondisi suci. Allah SWT menganjurkan hamba-Nya berwudhu agar saat beribadah telah kondisi bersih.

Seputar najis menjadi permasalahan utama dalam hukum keabsahan shalat, sebagaimana mengingatkan setiap ibadah harus bersifat suci dan bersih dari hadast besar maupun kecil.

Pakaian seperti celana, baju, dan sebagainya yang mengandung najis, penyebab ibadah shalat tidak sah.

Najis menjadi hal yang dihindari oleh umat Muslim. Sebab, umat Rasulullah SAW menginginkan kunci surga melalui ketakwaan dan keimanannya tetap terjaga dari shalat.

Berdasarkan pendapat dari Imam Malik, Ibnu Al Qasim menceritakan shalat dalam menahan buang air kecil maupun besar, maka hukumnya batal dan tidak sah.

Hadis riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu dan Tsauban menjelaskan hukum shalat batal saat menahan buang air, Rasulullah SAW bersabda:

لا تجل لِمُؤْمِنِ أَنْ يُصَلِّي وَهُوَ حَافِنٌ جِنَّا

Artinya: "Tidak boleh seorang mukmin shalat dalam keadaan sangat menahan air."

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral