Ilustrasi jemaah haji Indonesia tawaf di Ka'bah.
Sumber :
  • MCH 2024

Jemaah Haji Indonesia Wajib Tahu! KJRI Jeddah Ingatkan Patuhi Aturan Pemerintah Arab Saudi

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:50 WIB

Penggunaan perangkat fotografi seperti handphone juga menjadi salah satu aturan yang diminta Pemerintah Arab Saudi.

Kebanyakan jemaah kerap kali menggunakan handphone untuk merekam sesuatu. Kegiatan ini bisa mengacaukan keamanan dan keselamatan baik untuk diri sendiri maupun jemaah lainnya.

Kemudian, jemaah tidak boleh mengibarkan bendera negaranya, mengunggah slogan berbasis politik, partai, orientasi pandangan ideologis tertentu hingga berani membentuk politisasi pada musim haji.

KJRI Jeddah mengingatkan bahwa kuota haji reguler dan haji khusus sebagai pelaksanaan ibadah haji melalui jalur resmi dikelola oleh pemerintah Indonesia.

Ada pun pemerintah Arab Saudi membuka beberapa jenis kuota haji yang resmi, seperti haji mujamalah, haji furodah, haji dakhili.

Selain daftar jenis haji yang resmi dari Arab Saudi bersifat ilegal atau tidak resmi. Hal ini bisa mengacu pada bahayanya keselamatan bagi jemaah yang tergabung dalam kuota ilegal.

Jika mengacu pada hasil keputusan MoU, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengabarkan bahwa kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 221.000 orang dan kuota petugas haji 2.210 orang.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
11:07
01:34
00:48
01:52
12:39
Viral