- MCH 2024
Jemaah Haji Indonesia Wajib Tahu! KJRI Jeddah Ingatkan Patuhi Aturan Pemerintah Arab Saudi
Jakarta, tvOnenews.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan bahwa salah bagian dari MoU penyelenggaraan ibadah haji 2025 terkait aturan keamanan dari pemerintah Arab Saudi harus dipenuhi calon jemaah haji Indonesia.
Bahwasanya pemerintah Arab Saudi, KJRI Jeddah mengatakan bahwa calon jemaah haji Indonesia harus mengikuti aturan dalam persyaratan keamanan penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Berdasarkan siaran pers dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dari Jakarta, Selasa (14/1/2025), ketentuan jemaah haji Indonesia patuh terhadap peraturan dari pemerintah Arab Saudi agar dipenuhi bersama.
Siaran pers Kemlu RI juga berisi bahwa, jemaah haji mematuhi program pergerakan selama di masyair.
Ada pun peraturan lainnya perihal dosa bersama dan pengerasan suara di tempat umum/pribadi menyebabkan adanya agenda pertemuan atau perkumpulan yang terjadi di lingkungan Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.
Jemaah juga sebaiknya menghindari praktik ritual berbasis aliran di lingkungan dua masjid tersebut.
Penggunaan perangkat fotografi seperti handphone juga menjadi salah satu aturan yang diminta Pemerintah Arab Saudi.
Kebanyakan jemaah kerap kali menggunakan handphone untuk merekam sesuatu. Kegiatan ini bisa mengacaukan keamanan dan keselamatan baik untuk diri sendiri maupun jemaah lainnya.
Kemudian, jemaah tidak boleh mengibarkan bendera negaranya, mengunggah slogan berbasis politik, partai, orientasi pandangan ideologis tertentu hingga berani membentuk politisasi pada musim haji.
KJRI Jeddah mengingatkan bahwa kuota haji reguler dan haji khusus sebagai pelaksanaan ibadah haji melalui jalur resmi dikelola oleh pemerintah Indonesia.
Ada pun pemerintah Arab Saudi membuka beberapa jenis kuota haji yang resmi, seperti haji mujamalah, haji furodah, haji dakhili.
Selain daftar jenis haji yang resmi dari Arab Saudi bersifat ilegal atau tidak resmi. Hal ini bisa mengacu pada bahayanya keselamatan bagi jemaah yang tergabung dalam kuota ilegal.
Jika mengacu pada hasil keputusan MoU, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengabarkan bahwa kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 221.000 orang dan kuota petugas haji 2.210 orang.
Pemerintah Indonesia berharap penambahan kuota petugas haji bisa diterima dan terus berupaya melakukan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi.
(ant/hap)