news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bulu Kucing.
Sumber :
  • dok.ilustrasi freepik

Tolong Mulai Sekarang Sajadah Dicek Dulu Ada Bulu Kucing atau Tidak? Buya Yahya Ingatkan Hukumnya Bisa Batalkan Shalat kalau ...

Hal ini juga disampaikan bagi mereka pecinta Kucing agar lebih berhati-hati. Terlebih yang pelihara kucing di rumah kata Buya Yahya. Bisa tidak sah shalat kalau
Minggu, 5 Januari 2025 - 18:29 WIB
Reporter:
Editor :

Lantas, bagaimana hukumnya pakai sajadah yang ada bulu kucingnya. Mengutip ceramah Buya Yahya yang dirangkum tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu (5/1/2025).

KH Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV

 

Ia pun menjelaskan binatang itu terbagi menjadi dua jenis yaitu halal dan haram. Simak penjelasannya.

“Binatang ada 2. Binatang yang halal dimakan dan binatang yang haram dimakan dalam mazhab Syafii,” jelas Buya Yahya.

“Binatang yang halal dimakan boleh anda cukur dan jadikan baju, namanya wol,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, binatang kucing termasuk yang haram untuk dimakan. Alias tidak boleh dimakan karena termasuk binatang bertaring. 

Sehingga kata Buya binatang dianggap tidak halal (haram) pun juga ada perbedaan pendapat sebagian ulama. Sebagaimana juga disampaikan dalam Hadits Muslim,

“Ketika Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu”. (HR Muslim).

Kemudian, hadits Bukhari Rasulullah SAW Bersabda,

“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR. Bukhari)

Sementara untuk hukum pakai sajadah yang ada bulu kucing tidak masalah. Buya Yahya mengambil kesimpulan dari kedua hadits itu dengan syarat sebagai berikut.

Menurut Buya sebelum digunakan harus dicek kembali, apabila di Sajadah bulu kucing tidak banyak, maka shalat Anda tetap sah. 

Namun, sebaliknya, jika bulu ditemukan banyak umum bisa menggangu kenyamanan maka najis. Maka ibadah bisa tidak sah karena ada kotoran (najis) itu. 

“Kebanyakan mengatakan kalau binatang yang tidak halal dimakan maka bulu-bulunya adalah termasuk yang tidak diperkenankan, maka itu menjadi najis kalo memang banyak (bulunya),” ungkap Buya Yahya. (Klw).

Waallahualam 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral