Sudah Ada Orang Duduk di Masjid, Lalu Diusir karena Ada Pejabat Hukumnya Bagaimana Hati-hati, Buya Yahya Bilang Itu....
Sumber :
  • YouTube Buya Yahya

Sudah Ada Orang Duduk di Masjid, Lalu Diusir karena Ada Pejabat Hukumnya Bagaimana? Hati-hati, Buya Yahya Bilang Itu Shaf Shalat Itu...

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:15 WIB

Menurut Buya Yahya, mengusir jamaah yang sudah duduk di shaf depan demi memberikan tempat kepada pejabat adalah tindakan yang haram

Ia menegaskan bahwa dalam Islam, semua jamaah memiliki hak yang sama di masjid, tanpa memandang status sosial atau jabatan. 

Buya Yahya menjelaskan bahwa memesan atau membooking shaf pertama hukumnya makruh, namun mengusir orang yang sudah duduk di shaf tersebut hukumnya haram. 

"Membooking atau memesan shaf pertama di masjid itu hukumnya makruh. Makruh itu bukan sebuah kebaikan. Ini berbicara hanya untuk tempat shalat karena ada bentuk shaf," kata Buya Yahya dilansir dari kanal Youtube pribadinya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menekankan pentingnya kesetaraan di dalam masjid. 

"Karena shalat berjamaah ini juga punya makna, maknanya kebersamaan. Makna tidak membedakan biarpun dia adalah kuli bangunan, dia dekat kepada Allah karena lebih awal shaf pertama, presidennya di belakang shalat, makruh," ujar Buya.

Ia menyatakan bahwa masjid adalah tempat yang demokratis, di mana siapa pun yang datang lebih awal berhak mendapatkan tempat di shaf depan.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:39
01:44
10:26
02:53
10:55
Viral