news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Lebih Afdhol Mana Wudhu Air dari Keran atau pakai Gayung? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya dalam Islam Jadi....
Sumber :
  • dok.kolase tvonenews.com

Lebih Afdhol Mana Wudhu Air dari Keran atau pakai Gayung? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya dalam Islam Jadi...

Dalam penjelasan Buya Yahya, ia menyoroti adanya kebiasaan buruk umat muslim sering dilakukan saat wudhu. Seperti, memasukkan tangan ke dalam ember atau gayung.
Sabtu, 14 Desember 2024 - 03:04 WIB
Reporter:
Editor :

"Kalau Anda niat mandi besar, kan anggota yang harus dibasuh dalam mandi besar seluruh tubuh, kalau ada air sedikit Anda sentuh aduk-aduk nggak masalah. Tapi air ini menjadi musta'mal jika waktu Anda mau mandi besar, niat mandi besar sambil masukan jemari lalu diangkat, itu mustamal, Kenapa? karena sudah digunakan menyucikan tangan," jelas Buya Yahya.

Hal ini sebagaimana, dalam pandangan banyak ulama, terutama Syafi’iyah, ia tak bisa dipakai lagi untuk menyucikan anggota wudhu lainnya. Imam Nawawi berkata:

وَلَوْ غَمَسَ الْمُتَوَضِّئُ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ قَبْلَ الْفَرَاغِ مِنْ غَسْلِ الْوَجْهِ، لَمْ يَصِرْ مُسْتَعْمَلًا. وَإِنْ غَمَسَهَا بَعْدَ فَرَاغِهِ مِنَ الْوَجْهِ بِنِيَّةِ رَفْعِ الْحَدَثِ، صَارَ مُسْتَعْمَلًا. وَإِنْ نَوَى الِاغْتِرَافَ، لَمْ يَصِرْ،

 

“Apabila seseorang mencelupkan tangannya ke dalam wadah air sebelum ia selesai dari membasuh muka maka airnya tidak menjadi musta’mal.. Apabila ia mencelupkan tangannya setelah selesai membasuh muka dengan niatan untuk menghilangkan hadas tangan maka airnya menjadi musta’mal. Apabila ia berniat ightirâf maka tidak menjadi musta’mal.” (an-Nawawi, Raudlat al-Thâlibîn, juz I, halaman 9). (Klw)

Melihat penjelasan di atas, alangkah baiknya wudhu dengan Air yabg mengalir, seperti daei keran. Agar terhindar dari air musta'mal. (klw)

Waallahualam 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral