- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Haruskah Dibongkar Kuburan Sudah Gunakan Paving, Cor dan Batu Nisan? Buya Yahya Ingatkan Sebaiknya....
"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bukan sesuatu yang haram, dengan kayu atau batu yang ditulis adalah tidak ada masalah," jelasnya.
"Memberi nama untuk diketahui adalah bukan sesuatu yang haram, boleh, apakah tandanya dengan kayu atau di batu yang ditulisi, bukan sesuatu yang haram," sambung dia menjelaskan.
Perihal paving di atas kuburan, Buya Yahya juga menjelaskan soal hukumnya karena masyarakat Indonesia ingin makam keluarganya tertata rapi.
Kuburan menggunakan paving block sama seperti batu nisan bertujuan agar makam keluarganya mudah dikenali bagi mereka dalam tradisi Indonesia.
Saat keluarga ingin melakukan ziarah langsung bisa menemukan kuburan keluarganya.
Tak hanya keluarga, banyak kuburan dari tokoh penting dan pemuka agama lainnya juga menjadi tempat ziarah guna mengingat kematian.
Banyak pertanyaan mengenai hukum kuburan memakai paving dianggap haram dan harus perlu dibongkar agar hanya terlihat menggunakan tanah.
"Paving seperti halnya batu alam dan sebagainya itu ditata begitu agar rapi enggak ada masalah, karena bukan seperti menyemen," terang dia.
Sebagai pendakwah karismatik, ia menguraikan bahwa paving block memiliki perbedaan dengan cor atau semen pada kuburan.
"Kalau menyemen itu akan mengganggu orang lain karena ingin membongkarnya, karena mungkin mau diisi mayat lainnya atau mengganggu kiri kanannya," tuturnya.
Ia menyebutkan kuburan menggunakan paving block sangat mudah apabila ingin dibongkar atau dipindahkan ke depannya.
"Kalau paving tinggal digeser saja, tinggal dicabut," katanya.
Perihal cor, pendakwah kelahiran asal Blitar itu menegaskan hukumnya makruh. Namun, itu menjadi boleh jika memiliki manfaat.
"Hendaknya dihindari jika tidak ada hajat, misalnya tidak khawatir akan adanya banjir maka hendaknya jangan begitu, makruh," tegasnya.
Ia tidak serta merta memberikan pendapatnya agar tak terjadi kekeliruan antara perbedaan penjelasannya dengan pandangan para ulama.
Ia mengetahui beberapa ulama mengatakan hukum memasang ketiganya adalah makruh maupun haram. Namun, perbedaan pendapat ini harus diterima dengan baik.
"Tapi kita ikut ulama mengatakan makruh, hindari caci maki dan olok-olok," tandasnya.
(far/hap)