news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tiga Kali Tidak Shalat Jumat Kafir? Bagaimana Cara Taubatnya? Buya Yahya Katakan….
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV

Tiga Kali Tidak Shalat Jumat Kafir? Bagaimana Cara Taubatnya? Buya Yahya Katakan…

Shalat jumat adalah shalat dua rakaat yang dikerjakan di hari Jumat sebagai pengganti shalat Dzuhur. Bagaimana jika tidak shalat jumat? Selain itu benarkah tidak mengerjakan shalat jumat selama tiga kali berturut-turut dianggap murtad atau kafir atau keluar dari Islam? Ini penjelasan Buya Yahya.
Jumat, 6 Desember 2024 - 18:39 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Shalat jumat adalah shalat dua rakaat yang dikerjakan di hari Jumat sebagai pengganti shalat Dzuhur.

Shalat Jumat adalah kewajiban bagi Muslim laki-laki yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan tidak memiliki udzur syar'i. 

Adapun hukum melaksanakan shalat Jumat adalah fardhu ain atau kewajiban individu.

Maka dari itu, jika tak ada udzur laki-laki jangan pernah meninggalkan shalat jumat.

Lalu bagaimana jika tidak shalat jumat?

Selain itu benarkah kalimat di masyarakat yang mengatakan jika tidak mengerjakan shalat jumat selama tiga kali berturut-turut dianggap murtad atau keluar dari Islam?

Berikut penjelasan dari Buya Yahya yang dirangkum dari ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

“Shalat biasa saja dosa, apalagi salat Jumat dosa besar kemudian akan menjadi sebab ditutup hati,” ujar Buya Yahya.

Buya Yahya lalu menjelaskan bahwa ada dua macam model laki-laki yang meninggalkan shalat jumat.

“Orang meninggalkan shalat Jumat ada dua macam,” jelas Buya Yahya.

“Satu yang meyakini bahwasanya shalat Jumat tidak wajib baginya tanpa ada uzur,” jelas Buya Yahya.

Yang kata Buya Yahya laki-laki seperti ini maka  mengatakan memang shalat Jumat tidak wajib maka ia keluar dari Islam.

“Tidak wajib shalat jumat maka saya tidak salat Jumat maka dia murtad kafir keluar dari Islam,”  jelas Buya Yahya.

Semenatara laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat yang kedua kata Buya Yahya tidak kafir.

“Kedua, laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat tetapi dia masih meyakini Jumat wajib maka dia tidak dikatakan kafir,” ujar Buya Yahya.

Hal ini sebagaimana pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama dari berbagai kalangan atau mazhab yang memiliki pendapat yang sama dalam suatu permasalahan fiqih, akidah, atau hukum Islam).

“Dalam jumhur ulama mazhab kita Imam Syafi'i dan juga mazhabnya Imam Hanafi mazhabnya Imam Malik,” jelas Buya Yahya.

“Kecuali macam Imam Ahmad bin Hambali meninggalkan shalat karena malas-malasan dianggap kafir,” sambungnya.

Sementara kata Buya Yahya, menurut jumhur ulama, selagi dia meyakini shalat itu wajib maka ia tidak dikatakan kafir.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral