Hukum Istri Nafkahi Suami yang Pengangguran, Buya Yahya: Pernah Ada di Zaman Nabi, Ini Pilihannya….
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV

Hukum Istri Nafkahi Suami yang Pengangguran, Buya Yahya: Pernah Ada di Zaman Nabi, Ini Pilihannya…

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:47 WIB

"Itu beda dengan laki-laki yang ongkang-ongkang, sama sekali enggak bener, dan tidak dibenarkan, apalagi nyuruh istrinya ke pasar dia di rumah, ini kurang ajar namanya," ujar Buya Yahya.

"Di saat seorang laki-laki sudah mencari nafkah tapi kok ternyata tidak bisa, maka istri berperan sebagai wanita istimewa," lanjutnya.

Menurut Buya Yahya, kejadian semacam ini pernah ada di zaman Nabi.

Suatu hari seorang wanita datang melapor ke Nabi Muhammad SAW, mengaku suaminya tidak punya uang dan kerja tidak bisa sehingga selama ini ia makan dari warisan orang tuanya.

Nabi Muhammad kemudian memberikan jawaban bahwa wanita tersebut boleh minta cerai karena tidak dinafkahi suami.

Namun karena berat baginya untuk cerai maka Nabi Muhammad memberikan pilihan kedua yaitu istri yang mencukupi kebutuhan suami dan keluarga.

"Kamu yang mencukupi suamimu, keluargamu, dan setelah itu kamu mendapat pahala dobel, pahala sedekah infaq, yang kedua pahala menyenangkan suami, yang ketiga pahala silaturahmi kepada anak-anakmu," kisah Buya Yahya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:08
02:03
01:20
01:28
04:06
01:13
Viral