- Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV
Hukum Istri Nafkahi Suami yang Pengangguran, Buya Yahya: Pernah Ada di Zaman Nabi, Ini Pilihannya…
Namun karena berat baginya untuk cerai maka Nabi Muhammad memberikan pilihan kedua yaitu istri yang mencukupi kebutuhan suami dan keluarga.
"Kamu yang mencukupi suamimu, keluargamu, dan setelah itu kamu mendapat pahala dobel, pahala sedekah infaq, yang kedua pahala menyenangkan suami, yang ketiga pahala silaturahmi kepada anak-anakmu," kisah Buya Yahya.
Akhirnya, wanita tersebut memilih pilihan kedua. Namun kembali lagi, Buya Yahya mengingatkan ini kasusnya itu adalah suami yang tidak mampu bekerja, lain hal jika suami itu tidak mau kerja padahal mampu.
"Yang dosa adalah anda diam tidak mencari nafkah, haram hukumnya, bukan karena sakit tapi karena malas adalah dosa," tegas Buya Yahya.
Jika akhirnya istri yang bekerja, maka tetap suami setidaknya menemaninya, membantu sebisanya, mengantarkan ke tempat kerja.
Bukan malah berdiam diri di rumah membiarkan istrinya bekerja sendirian padahal mampu untuk membantu.
Wallahu’alam bishawab
(far/put)