news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gus Baha kupas tuntas hukum laki-laki menikah dengan wanita hamil hasil zina dengan orang lain.
Sumber :
  • NU Online Jatim

Saking Cintanya sampai Menikahi Wanita Hamil Hasil Zina, Memangnya Boleh? Ternyata Hukumnya Kata Gus Baha...

Gus Baha mengupas tuntas hukum bagi laki-laki yang cinta sampai menikahi wanita hamil duluan hasil dari zina dengan orang lain yang selalu dipandang buruk.
Senin, 2 Desember 2024 - 20:23 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - KH Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha mengulas secara tuntas hukum bagi laki-laki menikah dengan wanita yang hamil duluan.

Gus Baha memahami dari seribu laki-laki ada satu yang rela menikah bersama wanita dicintainya, meski hamil atas hasil dari zina dengan orang lain.

Gus Baha juga telah mendengar beberapa pendapat terkait hukum menikah dengan wanita hamil hasil zina adalah haram. Namun sebagian lainnya menyebutkan tidak ada masalah.

Sebagai pendakwah, Gus Baha menjelaskan hukumnya dari kisah pada zaman Nabi kejadian wanita tanpa berstatus istri melakukan perzinahan sampai hamil di luar nikah.

"Orang yang kecelakaan seperti itu, terus nabi dapat kabar bahwa ada dua orang itu sudah menikah," ungkap Gus Baha dalam suatu ceramah disadur dari kanal YouTube Ma'arif Channel, Senin (2/12/2024).

Ilustrasi wanita hamil hasil zina sebelum menikah
Sumber :
  • Istockphoto

 

Wanita hamil di luar nikah akibat perzinahan sering terjadi di dalam kehidupan ini.

Ada beberapa penyebab menjadi alasan wanita berzina sampai hamil meski belum menikah, antara lain tidak memiliki ilmu pengetahuan luas dan tak memahami agama, terjerat dalam pergaulan bebas.

Kemudian, wanita hamil di luar nikah juga akibat pengawasan yang kurang dari orang tua, menyalahgunakan teknologi, rendahnya pendidikan dan ekonomi.

Namun, faktor terbesar wanita berzina karena sulit mengendalikan hawa nafsu atau syahwatnya demi mementingkan kenikmatan sesaatnya.

Meski begitu, tidak semua wanita berzina selalu mendapat perspektif buruk dari orang-orang sekitarnya.

Ada laki-laki sejati baik merasa kasian atau mencintainya, meski telah berzina dengan orang lain tetap ingin menikahinya.

Perihal hukumnya, Gus Baha mengambil dari cerita Imam Sya'roni dari kitab Mizanul Kubra.

Imam Sya'roni menceritakan wanita hamil hasil perzinahan dengan orang lain sangat beruntung ada laki-laki yang ingin meminangnya.

Saat itu, kedua orang ini mendapat perhatian dari Rasulullah SAW yang menunjukkan fakta-fakta hukum menikah dalam kondisi mempunyai calon anak hasil dari perzinahan.

"Terus Nabi SAW berkomentar, 'Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina, sekarang punya tradisi nikah'," jelas dia sambil menjelaskan kalimat dari Rasulullah SAW.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral