- youtube
Pakaian Kena Air Mani Langsung Dipakai Shalat, Boleh atau Tidak? Buya Yahya Tegas: Ini Bicara Tentang Kesucian
tvOnenews.com - Apakah boleh pakaian yang terkena air mani langsung dipakai untuk shalat atau harus dicuci terlebih dahulu?
Suatu ketika, setelah hubungan suami istri, tak sengaja air mani mengenai pakaian.
Tanpa disengaja, air mani tersebut mengenai sarung, baju, ataupun celana.
Apakah pakaian tersebut yang telah terkena air mani boleh langsung dipakai untuk shalat?
Tak sedikit orang yang masih ragu-ragu dengan hukum air mani, apakah termasuk najis yang harus dibersihkan?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang air mani.
Memang ketika melaksanakan shalat, perlu memerhatikan beberapa ketentuan agar shalatnya sah.
Misalnya tentang kesucian pakaian yang akan dikenakan untuk shalat.
Jangan sampai ternyata ada najis yang menempel pada pakaian tersebut sehingga shalat menjadi tidak sah.
Lalu bagaimana dengan air mani? Apakah air mani di pakaian membuat shalat menjadi batal?
Sebagaimana diketahui, seorang laki-laki jika keluar air mani maka diwajibkan untuk mandi besar.
Namun bagaimana dengan pakaian yang terkena air mani?
Berkaitan dengan hal ini, Buya Yahya menegaskan bahwa air mani itu hukumnya suci.
"Air mani suci, air mani itu suci," jelas Buya Yahya.
Apakah sucinya air mani ini menandakan boleh pakai pakaian yang terkena air mani untuk shalat?
"Mohon maaf, mungkin ada seorang suami keluar air mani di sarungnya, maka sarungnya bisa dipakai untuk shalat," ujar Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, walaupun terkesan jijik, tetapi pakaian yang terkena air mani ternyata boleh dipakai untuk shalat.
Hal ini berdasarkan pada hukum dasar air mani itu sendiri yang merupakan sesuatu yang suci.
"Biarpun jijik, masa kotor enggak dicuci, ini bicara tentang kesucian air mani," terang Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya merincikan lebih lanjut mengapa air mani dianggap oleh para ulama sebagai sesuatu yang suci.
"Kenapa air mani suci, menurut madzhab kita Imam Syafi'i, mazhab Maliki, dan mazhab Hambali karena air mani adalah bakalnya manusia-manusia," jelas Buya Yahya.
Dengan begitu, maka pakaian yang terkena air mani boleh dipakai untuk shalat tanpa harus dicuci terlebih dahulu.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini