- PERSIS
Soal Rekomendasi Mudzakarah Perhajian, PERSIS: Perlu Disinkronkan dengan Keputusan Ijtima Ulama MUI
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) KH Jeje Zaenudin menyoroti perihal adanya perbedaan antara hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Pusat di Bangka pada Mei lalu dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi di Mudzakarah Perhajian yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada mulai 7-9 November 2024.
“Saya berharap agar keputusan Mudzakarah Perhajian tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kemenag di Bandung, dapat disinkronisasi dan mendapatkan titik temu dengan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Bangka,” saran Jeje dalam keterangannya yang diterima oleh tim tvOnenews.com di Jakarta pada Rabu (13/11/2024).
Hal ini menurut Jeje sangat penting karena ada masalah hukum yang berbeda antara keputusan hasil mudzakarah perhajian Kemenag dengan hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia pada 28-31 Mei 2024.
Adapun perbedaannya yakni pada pemanfaatan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji.
Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyatakan pemanfaatan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram.
Sementara kesimpulan hasil mudzakarah perhajian yang digelar kemenag menyatakan mubah atau boleh.
Tak hanya itu, perbedaan lainnya yakni soal kebolehan dan sahnya penyembelihan hewan hadyu atau dam haji tamattu' di luar wilayah Mekkah.
Keputusan fatwa MUI yang menyatakan tidak boleh dan tidak sah sementara hasil mudzakarah perhajian bertolak belakang.
"Perbedaan yang diametral ini tentunya akan membingungkan umat, terutama para jamaah haji,” tandas Ustaz Jeje.
“Maka kami meminta agar perbedaan kesimpulan hukum ini dapat dibahas bersama untuk disinkronisasi dan mencari titik temu dengan mengurai titik perbedaan pandangannya," sarannya.
Menurutnya, kewenangan dua forum kajian itu berbeda.
Dimana Forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI merupakan pengkajian untuk mengeluarkan berbagai fatwa hukum atas berbagai masalah yang ditanyakan oleh umat maupun pemerintah.
Sementara forum Mudzakarah Perhajian lebih tepatnya sebagai forum pengkajian berbagai persoalan haji, baik aspek regulasi maupun problem pelaksanaan di lapangan untuk menjadi rekomendasi kebijakan dalam memperbaiki kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.
“Oleh sebab itu, memang seharusnya menyamakan persepsi dan melakukan sinkronisasi,” kata Ustaz Jeje.
Hal ini katanya, agar tidak ada yang melampaui kewenangan dan tupoksinya.
Ustaz Jeje kemudian menilai, forum Mudzakarah Perhajian meskipun menghadirkan narasumber ulama ahli fikih dan hukum Islam, sejatinya tidak dalam konteks untuk mengeluarkan fatwa atau keputusan hukum, namun lebih kepada rekomendasi teknis tata kelola penyelenggaraan dalam mengatasi berbagai problem di lapangan.
Sementara kewenangan fatwa tetap pada lembaga yang seharusnya.
“Fatwa hukum seharusnya tetap pada lembaga fatwa yang lebih lengkap dan lebih luas pesertanya, seperti pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI,” tandas Ustaz Jeje. (put)