- kolase tim tvOnenews/ANTARA
MUI Apresiasi Kejagung yang Sita Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan Zarof Ricar, Anwar Abbas: Bongkar Kasus Sampai ke Akar-akarnya
Zarof termasuk dalam jajaran Eselon I. Jabatan Zarof setara dengan Direktur Jenderal ataupun Sekretaris Jenderal di kementerian-kementerian.
Eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi di lembaga. Jenjang pangkat Eselon I terdiri dari dua, yakni Eselon IA dan Eselon IB.
Orang yang duduk di pangkat ini, memiliki golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang paling tinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Dengan golongan itu, maka Zarof berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.723.000 sampai Rp 6.114.500 untuk golongan IV/d atau Rp Rp3.880.400 sampai Rp 6.373.200 untuk golongan IV/e.
Gaji ini belum termasuk dengan tunjangan yang berhak diterima Zarof di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Setelah pensiun pada 2022, Zarof juga masih berhak mendapatkan uang pensiun. Adapun uang pensiun untuk PNS golongan IV/d adalah sebesar Rp1.748.100 sampai Rp4.755.000 dan untuk golongan IV/e sebesar Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100.(put/nba)