Sumber :
- Istimewa
Haikal Hasan: Wajib Halal Untuk Pelindungan Konsumen dan Kemudahan Pelaku Usaha
Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:03 WIB
Pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui ptsp.halal.go.id.
Sedangkan untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal, pelaku usaha dapat mengakses website halal.go.id dan/atau melalui akun resmi media sosial BPJPH.
"Saya berpesan, jadikanlah sertifikat halal sebagai nilai tambah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Juga, untuk memperluas jangkauan marketnya. Jangan sampai produk halal kita kalah bersaing dari produk halal dari negara lain,” tutupnya. (put)