- Istimewa
Haikal Hasan: Wajib Halal Untuk Pelindungan Konsumen dan Kemudahan Pelaku Usaha
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan memastikan bahwa Undang-undang (UU) mewajibkan sertifikasi halal produk dengan tujuan untuk mewujudkan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen produk.
“Harus dipahami, bahwa kewajiban sertifikasi halal justru bertujuan untuk menghadirkan perlindungan konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen produk. Bukan sebaliknya." tandas Haikal Hasan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Selasa (29/10/2024).
Kemudian bagi konsumen kata Haikal adanya wajib halal dapat memberikan kepastian hukum.
"Bagi konsumen produk, mereka diberikan kepastian hukum dalam memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal yang dibutuhkan,” tandasnya.
“Sedangkan bagi produsen, mereka juga dipermudah dalam upaya menghasilkan produk berkualitas, bernilai tambah karena berstandar halal, sekaligus mewujudkan pelayanan prima bagi konsumen," lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut kemudian menegaskan dengan kemudahan itulah, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Pemerintah juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis terkait.
Adapun tujuannya agar implementasi kewajiban sertifikasi halal terlaksana tanpa menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha.