- istockphoto
Keluar Air Mani Lagi Padahal Sudah Mandi Wajib Harus Mengulang? Buya Yahya Beri Jawaban Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Air mani adalah cairan yang keluar dari tubuh, baik pria maupun wanita, yang biasanya terjadi ketika seseorang mencapai orgasme atau ejakulasi.
Dengan keluarnya air mani maka seseorang berada dalam kondisi hadas besar yang sehingga membuatnya harus mandi wajib atau mandi junub.
Maka untuk mensucikan diri sebelum dapat kembali melakukan ibadah yang memerlukan kesucian, seperti shalat dan membaca Al-Qur'an seorang Muslim harus mandi wajib.
Namun terkadang pasangan suami istri mengalami kejadian terasa seperti keluar sesuatu yang diduga air mani padahal mandi wajib telah selesai dilakukan.
Kondisi demikian terkadang membuat bingung sebagian kaum muslimin terlebih bagi yang belum paham bagaimana hukumnya.
Lalu ketika cairan yang diduga air mani itu keluar kembali setelah mandi junub apakah seorang Muslim harus mengulang mandi wajib nya?
Simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum mandi wajib berikut ini.
Dilansir dari YouTube Buya Yahya pada Jumat (25/10/2024), berikut adalah penjelasan Buya Yahya soal mandi wajib kemudian keluar air mani lagi.
"Ada seorang istri, dengan suaminya berhubungan, pagi-pagi sudah mandi, terus sesudah mandi, ada sesuatu keluar lagi seperti lendir-lendir. Apakah kita wajib mandi wajib lagi atau tidak?," tanya salah satu jamaah kepada Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan hal pertama tentang hubungan intim dimana jika saat seorang istri berhubungan dengan suami, dia juga merasa puas artinya juga keluar mani.
Maka saat mandi wajib setelah itu keluar lagi atau ada sesuatu hal yang keluar dari kemaluan maka mungkin sekali air mani.
"Tapi jika seorang istri disaat berhubungan dengan suaminya, sang istri tidak sempat keluar mani, tidak sempat puas, tidak sempat klimaks, kemudian mandi," jelas Buya Yahya.
Namun jika setelah mandi besar keluar kata Buya Yahya itu bukan air maninya dia.
"Setelah mandi besar kok keluar, berarti itu yang keluar bukan air maninya dia," jelas Buya Yahya.
"Tapi air mani suami. Karena bukan air maninya dia, maka tidak wajib mandi lagi. Hanya dia wajib wudhu lagi, karena dia keluar sesuatu dari dalam," ucap pimpinan pondok pesantren Al Bahjah tersebut.
Buya Yahya kemudian menegaskan bahwa dalam hal ini sebaiknya ditanyakan kepada pasangan atau suami saat berhubungan intim.
"Jadi tinggal saja ditanyakan, waktu berhubungan dia apakah puas atau tidak. Dia sempat keluar mani atau tidak. Kalau gak keluar air mani, gak wajib mandi lagi," saran Buya Yahya.
Namun kata Buya Yahya jika hal itu masuk kedalam ciri-ciri air mani, maka wajib seseorang untuk mandi lagi.
"Tapi kalau keluar mani, wajib mandi lagi. Seperti itu," tegas Buya Yahya.
Dalam hal ini maka hukum yang berlaku syarat jika cairan yang keluar dari kemaluan itu terdapat ciri-ciri seperti air mani.
Namun berbeda dengan keputihan yang memang periodik, atau dalam kasus tertentu.
Jika ini adalah sesuatu yang aneh, maka termasuk indikasi air mani.
"Kalau gak bau mani ya jelas mungkin dia punya keputihan atau punya yang lainnya. Tapi kan pasti dekat kisahnya dengan mani, jadi dekat dengan dugaan kesana sangat kuat," ujar Buya Yahya.
Maka jika hal itu terjadi dikembalikan saja kepada pribadinya, kalau sempat dia keluar air mani saat berhubungan suami istri maka mungkin sekali yang keluar itu air mani.
"Karena mungkin itu air maninya, maka dia wajib mandi lagi. Tapi kalau dia (istri) tidak sempat puas, maka yang keluar itu mani suaminya," pungkas Buya Yahya.
Niat Mandi Wajib
Mandi wajib atau mandi junub adalah aktivitas membersihkan diri yang harus dilakukan oleh seorang Muslim untuk mensucikan diri dari hadas besar setelah melakukan hal-hal tertentu yang membatalkan kesucian, seperti hubungan suami istri, keluarnya mani, atau selesai masa haid dan nifas bagi wanita.
Mandi junub ini wajib dilakukan sebelum melaksanakan ibadah yang mensyaratkan kesucian, seperti shalat.
Berikut lafaz dari niat mandi wajib
نَوَيْتُ رَفْعَ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ لِلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya:
“Aku berniat menghilangkan hadas besar karena Allah Ta'ala.”
Wallahu’alam bishawab