Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan saat Berbicara Kepada Awak Media di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Sumber :
  • istimewa

Wajib Halal Resmi Berlaku Dua Sanksi Siap Menanti, Haikal Hasan: Awas Ya Para Pengusaha

Kamis, 24 Oktober 2024 - 11:07 WIB

Hal terlebih saat ini sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id.

Terkait pelaksanaan pengawasan JPH, Haikal Hasan menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH.

Peran serta masyarakat dimaksud kata Haikal Hasan adalah berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH https://bpjph.halal.go.id. (put)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral