- dok.tangkapan layar youtube
Jangan Lagi Dibiasakan saat Wudhu Memasukkan Tangan ke dalam Ember atau Gayung, Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Jadi ...
Jika air menjadi musta'mal maka air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci (wudhu).
"Contoh, ada gayung, panci kecil, ada air yang digunakan untuk berwudhu. Lalu, Anda ciduk pakai tangan Anda. Itu nggak musta'mal, jadi jangan ragu masalah ini," kata Buya Yahya menjelaskan.
Ia menjelaskan, air yang menjadi musta'mal adalah air jatuh dari bagian yang disucikan. Misalnya, tangan menciduk air dari dalam gayung untuk menyucikan wajah, maka air musta'mal adalah air yang menetes dari wajah.
Sehingga kata Buya air di dalam gayung yang tersentuh tangan tadi, masih dianggap suci dan bisa digunakan untuk berwudhu.
"Kalau Anda niat mandi besar, kan anggota yang harus dibasuh dalam mandi besar seluruh tubuh, kalau ada air sedikit Anda sentuh aduk-aduk nggak masalah. Tapi air ini akan menjadi musta'mal jika waktu Anda mau mandi besar, niat mandi besar sambil masukan jemari lalu diangkat, itu mustamal. Kenapa? Karena sudah digunakan untuk menyucikan tangan," jelas Buya Yahya.
Hal ini sebagaimana, dalam pandangan banyak ulama, terutama Syafi’iyah, ia tak bisa dipakai lagi untuk menyucikan anggota wudhu lainnya. Imam Nawawi berkata: