- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Imam Shalat Ngebut Baca Surat Al Fatihah, Makmum Harus Tetap Selesaikan atau Ikut Rukuk? Buya Yahya Tegaskan Sebaiknya...
"Kami ingatkan baca Fatihah wajib khususnya bagai imam-makmum wajib baca Fatihah, kalau enggak baca Fatihah enggak sah shalatnya," imbuhnya.
Buya Yahya menyampaikan setiap huruf termaktub dalam Surat Al Fatihah dianjurkan agar tidak salah dalam pembacaannya.
"Hati-hati baca Fatihah yang benar ditantangkan semua huruf-hurufnya, ngebut enggak, ngebut ada huruf yang dihilangkan menjadi tidak sah shalatnya," jelasnya.
Lanjut, Buya Yahya turut menyoroti makmum yang baru mengamalkan basmalah dalam bacaan Surat Al Fatihah.
Menurutnya, makmum harus tetap menyelesaikan Surat Al Fatihahnya karena bacaan tersebut bagian rukun shalat dan tidak bisa ditinggalkan setiap umat Muslim.
"Nah lalu bagaimana saya sebagai makmum? Makmum di saat tertinggal jadi makmum itu wajib membaca Surat Al Fatihah," tuturnya.
"Makmum membaca Surat Al-Fatihah! Maka perlu tegaskan kita kadang-kadang pemahaman ini perlu," tambahnya.
Meski begitu, Buya Yahya menjelaskan makmum diwajibkan membaca apabila tempo berdiri imam dari sujud ke berdiri harus sesuai dengan ketentuan waktunya.
"Kecuali dalam satu keadaan di saat makum itu wajib membaca Al Fatihah jika dia sempat menemui berdirinya imam yang sekiranya cukup bagi imam atau dirinya atau orang kebiasaan baca Surat Al Fatihah," bebernya.
Sebaliknya, jika seseorang mendapat imam shalat sudah berada di ujung dalam pengamalan Al Fatihah maka makmum hanya memiliki jangka waktu pendeknya.
"Tapi kalau kita menemukan imam sudah di ujung misalnya Anda shalat Dzuhur, imam baru Anda AllahuAkbar, imam langsung rukuk berarti Anda antara takbir dengan rukuknya imam pendek waktunya," paparnya.