Ilustrasi Seorang Muslim sedang Wudhu.
Sumber :
  • pixabay/Engin_Akyurt

Memang Boleh Wudhu dengan Air Bak Kamar Mandi? Simak Kaidah Fiqih yang Diungkap Buya Yahya Berikut Ini

Sabtu, 21 September 2024 - 20:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Buya Yahya menjelaskan hukum wudhu dengan air bak kamar mandi.

Wudhu adalah kegiatan menyucikan diri dari hadas kecil ketika akan melakukan shalat. 

Perintah Allah SWT untuk wudhu sebelum shalat jelas tercantum dalam firman Allah SWT, Surah Al Maidah ayat 6.

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit) dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh) perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur." (QS. Al Maidah:6).

Wudhu merupakan syarat sah shalat, jika tidak sah maka shalat yang didirikan juga tidak akan sah.

Ketika wudhu hendaknya menggunakan air mengalir dan diawali dengan niat serta membaca basmallah. 

Jika di negara Muslim, seperti Arab misalnya, biasanya tempat wudhu terdiri dari keran-keran dan ada tempat yang disediakan untuk duduk.

Namun di Indonesia, tempat wudhu biasanya hanya merupakan keran-keran yang berjejer saja.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral