news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Menunjukkan Mutual Recognition Agreement (MRA) Usai Penandatanganan di Milan Italia, Rabu (19/9/2024).
Sumber :
  • Humas Kemenag

Menag Yaqut Tandatangani MRA Jaminan Produk Halal Pertama di Eropa

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Halal Italia.
Kamis, 19 September 2024 - 15:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Halal Italia.

Penandatanganan MRA dilakukan di Palazzo Castiglioni (Castiglioni Palace) Corso Venezia 47, Kota Milan dan difasilitasi oleh Associazione Italiana Commercio Estero (AICE) asosiasi pedagang terbesar di Italia.  

MRA menjadi landasan saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama RI dengan Halal Italia.  

"Saya menyampaikan selamat dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Halal Italia yang telah bekerja sama dengan BPJPH dalam menyelenggarakan acara yang sangat berharga ini,” kata Menag dalam keterangnnya yang diterima tvOnenews.com pada Kamis (20/9/2024). 

“Halal Italia merupakan salah satu mitra BPJPH dalam menyelenggarakan Sertifikasi Halal berdasarkan Standar dan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH),” lanjutnya.

Gus Men, sapaan akrabnya mengatakan, penandatanganan MRA ini dimaksudkan untuk membangun kemitraan yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Italia.

“Melalui Halal Italia sebagai salah satu Lembaga Sertifikasi Halal yang sesuai dengan standar Indonesia,” ujar Gus Men.

Dalam keterangannya, Gus Men juga menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus disertifikasi halal terlebih dahulu. 

Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal ini untuk tahap pertama akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang bagi beberapa jenis produk. 

Maka dengan demikian, sektor industri wajib melakukan pemenuhan regulasi JPH tersebut dengan baik dalam membangun kemitraan internasional yang lebih besar. 

"Ini juga dapat memperkuat integrasi pasar regional dan meningkatkan aksesibilitas produk halal bagi lebih banyak konsumen,” harapnya.

“Sehingga konsumen dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap produk halal yang mereka beli dan konsumsi,” sambung Gus Men.

Menag kemudian mengatakan, sertifikasi halal telah bertransformasi dari yang semula bersifat sukarela menjadi wajib, dan dari yang semula dikelola oleh organisasi masyarakat menjadi kewenangan negara. 

Sertifikasi halal juga telah bertransformasi menjadi bagian penting ekosistem halal yang menarik perhatian dunia karena pasarnya yang besar dan nilainya yang menjanjikan. 

“Halal dapat dianggap sebagai konsep universal, relevan bagi semua orang, dan tidak terbatas hanya pada komunitas Muslim,” ujar Gus Men.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral