- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Suka Dianggap Bid'ah, Ikut Merayakan Maulid Nabi Memangnya Boleh? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan soal Hukum dan Dalilnya
Ia menganggap bahwa, zaman Nabi Muhammad SAW tidak mempunyai perspektif menganggapnya bid'ah dalam perayaan Maulid Nabi.
"Zaman Nabi tidak ada, coret. Zaman sahabat tidak ada, coret. Zaman tabi'in tidak ada, coret. Zaman ini, ada, oh, lalu diserupakanlah Antum ikut-ikut ke sini," jelasnya.
Ia berasumsi seseorang akan fatal karena menganggap hukum Maulid Nabi adalah bid'ah.
Ia menyarankan seseorang harus memperdalami lebih dalam mengenai hukum perayaan tersebut.
Ia menyampaikan hal tersebut agar seseorang dapat memahami secara keseluruhan setelah memperdalami ilmu pengetahuan tentang Maulid Nabi.
"Cara menyimpulkan hukum bukan seperti ini. Lihat turunannya, lihat dalilnya, lihat pemahamannya, lihat turunan fikihnya," ucapnya.
Ia pun memberikan contoh penjelasan tidak ada turunan baik dari segi hadits dan dalil jika mengacu pada zaman Nabi melakukan kegiatan zakat menggunakan beras.
Ustaz Adi Hidayat berharap agar segala akar permasalahan harus benar-benar dipahami oleh umat Muslim terkait Maulid Nabi.
Hal ini berdasarkan dari beberapa dalil Al-Quran dijelaskan dalam empat surah.
Empat surah tersebut meliputi Surah Yunus Ayat 57-58, Surah At-Taubah Ayat 128-129, Surah Al-Baqarah Ayat 129, dan Surah As-Shaff Ayat 6.
Lanjut, pendakwah usia 39 tahun itu menyampaikan penilaian secara ilmiah didasari berbagai dalil Al-Quran yang ada menjadi penilaian bagi para jemaah khususnya umat Muslim.
Ia mengatakan hal tersebut agar tidak ada lagi umat Muslim menentukan hukum Maulid Nabi dari pendapatnya masing-masing.
"Tidak sekadar menganalogikan dan bermain tebak-tebakan, itu gak baik dalam menyimpulkan hukum," tuturnya.
Ia mengakui bahwa, Maulid Nabi tidak memiliki hukum perayaannya. Meski begitu, ia menyarankan umat Muslim tak selalu mengaitkannya terhadap berbagai hukum agama Islam.
"Maulid Nabi enggak ada hukumnya. Karena waktu lahirnya Nabi. Bagaimana kita bisa melekatkan hukum pada waktu lahirnya Nabi," paparnya.
Ustaz Adi Hidayat memperingatkan bagi orang yang masih selalu menentukan hukum Maulid Nabi disebut bid'ah bisa dianggap murtad.
"Jadi jika Anda menolak maulid, maulid, dengan pengertian seperti ini, maka Anda keluar dari Islam," tandasnya.