- pexels
Fatwa Soal Wanita Haid Masuk Masjid
Jakarta, tvOnenews.com - Dalam Islam, seorang wanita Muslim yang sedang haid atau menstruasi memiliki aturan-aturan khusus dalam aktivitas ibadah.
Menstruasi sendiri merupakan kondisi alami yang dialami oleh wanita dan dianggap sebagai salah satu dari tanda-tanda kebesaran Allah SWT dalam penciptaan manusia.
Lalu bolehkah wanita haid masuk ke dalam masjid?
Berikut fatwa mengenai wanita haid masuk masjid yang dilansir tvOnenews.com dari Buku Kumpulan Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad.
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad No.006/DFPA/VI/1439 Tentang Hukum Wanita Haid Memasuki Masjid dan Berdiam di Dalamnya
Keputusan Dewan Fatwa
Setelah mempelajari permasalahan ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan pandangan para ulama, serta diskusi yang berkembang di waktu sidang maka Dewan Fatwa memutuskan bahwa wanita haid boleh masuk dan berdiam di dalam masjid dengan syarat haidnya tidak mengotori masjid karena darah hadisnya adalah najis sesuai pendapat ulama yang kami rajihkan dan lemahnya dalil-dalil dari ulama yang melarangnya. Terlebih lagi jika seorang wanita haid ada hajat (kebutuhan) untuk berdiam di dalam masjid seperti untuk menuntut ilmu atau mendengarkan ceramah dan kajian.
Dan bagi kaum muslimin yang memilih pendapat ulama yang lain maka silakan menjalankannya.
Itulah fatwa mengenai wanita haid yang memasuki masjid.
Wallahu’alam
(put)