Buya Yahya ungkap hukum tayamum pengganti air wudhu saat menggunakan debu dari jok dan kaca mobil.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & NU Online

Mau Wudhu Terpaksa Tayamum Pakai Debu di Jok dan Kaca Mobil, Memangnya Boleh? Kata Buya Yahya Hukumnya...

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:30 WIB

tvOnenews.com - Wudhu menjadi salah satu bagian syarat sah shalat agar diri seseorang dalam keadaan suci.

Wudhu memiliki banyak ketentuan dan syarat yang harus dipatuhi saat mensucikan diri.

Misalnya jika seseorang sedang melakukan perjalanan jauh membuat wudhu harus dijadikan kegiatan tayamum.

Tayamum memiliki syarat agar wudhu sah apabila seseorang menggunakan debu.

Beberapa orang berpendapat apabila ingin wudhu sambil tayamum menggunakan debu dari jok dan kaca mobil masih sah.

Namun, sebagian orang lainnya berasumsi debu di jok dan kaca mobil tidak bisa digunakan untuk wudhu melalui kegiatan tayamum.


Ilustrasi tayamum menggunakan debu sebagai pengganti air wudhu dalam melakukan perjalanan jauh. (Unsplash)

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral