- dok.ilustrasi 123RF
Perdebatan Pakai Celana Melebihi Mata Kaki Saat Shalat Katanya Tidak Sah dan Masuk Neraka, Buya Yahya Tegaskan Sebenarnya dalam Islam...
"Yang kedua adalah sunnah agar tidak diharamkan orang lain maka paling tidak masuk wilayah sunnah mengangkat di atas mata kaki, turunnya adalah makruh, sehingga tidak membatalkan shalat karena makruh," ungkap Buya Yahya.
Sehubungan dengan ini, istilah lain dari memanjangkan pakaian seperti celana dalam Islam disebut Isbal.
Perlu diketahui, melansir NU Online kalau mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syafi’i, dan sebagian ulama mazhab Hanbali menyatakan, memanjangkan pakaian melebihi mata kaki hukumnya mubah. Syekh Ibnu Muflih menyebutkan:
وَرُوِيَ أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ ارْتَدَى بِرِدَاءٍ ثَمِينٍ قِيمَتُهُ أَرْبَعُمِائَةِ دِينَارٍ وَكَانَ يَجُرُّهُ عَلَى الْأَرْضِ، فَقِيلَ لَهُ أَوَلَسْنَا نُهِينَا عَنْ هَذَا ؟ فَقَالَ إنَّمَا ذَلِكَ لِذَوِي الْخُيَلَاءِ وَلَسْنَا مِنْهُمْ
“Diriwayatkan bahwa Abu Hanifah rahimahullah mengenakan jubah mahal berharga empat ratus dinar, dan beliau menjulurkannya di atas (mendekati) tanah. Dikatakan kepadanya: Bukankah kita dilarang melakukan hal itu? Beliau berkata: Larangan itu untuk orang sombong, dan kita bukan bagian dari mereka” (Lihat: Ibnu Muflih, Al-Adab Al-Syariyyah, juz 3, h. 521).
Pendakwah Indonesia, Buya Yahya pun menyarankan agar bisa menggunakan pakaian yang di atas makta kaki.
"Jadi tolonglah bajumu atau celanamu diangkat Di atasmata kaki," pesan Buya Yahya. (Klw).
Waallahualam