- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Baru Kerjakan Satu Rakaat Shalat Sunnah Tiba-tiba Dengar Suara Iqamat, Batal atau Terus? Kata Buya Yahya Seharusnya...
tvOnenews.com - Shalat sunnah pada umumnya memiliki jumlah minimal sebanyak dua rakaat.
Sesuai dalil Al-Quran melalui Surah Hud ayat 114 terkait segala dosa dihapuskan menjadi keutamaan shalat sunnah, Allah SWT berfirman:
وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ الَّيْلِ ۗاِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّاٰتِۗ ذٰلِكَ ذِكْرٰى لِلذّٰكِرِيْنَ
Wa aqimis-salaata tarafayin-nahaari wa zulafam minal-lail, innal-hasanaati yuzhibnas-sayyi'aat, zaalika zikraa liz-zaakiriin.
Artinya: "Dirikanlah shalat pada kedua ujung hari (pagi dan petang) dan pada bagian-bagian malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik menghapus kesalahan-kesalahan. Itu adalah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah)." (QS. Hud, 11:114)
Shalat sunnah mempunyai waktu dikerjakan sebelum atau setelah pelaksanaan ibadah wajibnya.
Kebanyakan orang menyempatkan shalat sunnah untuk mengisi waktu sekaligus menambah amalan hidupnya.
Ilustrasi takbiratul ihram saat memulai shalat sunnah di masjid. (Antara)
Banyak orang membatalkan ibadah sunnahnya yang baru satu rakaat saat muadzin mengumandangkan iqamat sebagai tanda mulainya shalat fardhu.
Lantas, apakah boleh membatalkan shalat sunnah baru satu rakaat setelah mendengar suara iqamat? Buya Yahya menjawab hal ini sebagai berikut.
Dilansir tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (11/8/2024), Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan tentang shalat sunnah.
Salah satu jemaah perempuan merasa kebingungan saat dirinya baru melaksanakan shalat sunnah sebanyak satu rakaat tidak lama mendengar suara iqamat.
Kala itu jemaah tersebut berada di posisi mengerjakan shalat sunnah di masjid sambil menunggu ibadah fardhunya.
Namun, jemaah tersebut menyempatkan shalat sunnah agar meraih tambahan pahala untuk menyempurnakan ibadah wajibnya.
"Kalau saya itu ikut jemaah kemudian shalat sudah dimulai, saya baru itu masuk, terus ikut shalat sunnah dulu," terang jemaah perempuan tersebut.
"Baru satu rakaat tapi itu shalat wajibnya sudah mulai," sambung jemaah perempuan tersebut.
Jemaah tersebut menganggap shalat sunnahnya harus dibatalkan karena lebih mengejar keutamaan dahsyatnya dari pelaksanaan shalat fardhu berjamaah di masjid.
Buya Yahya menjawab terkait hal tersebut lantaran menjadi ilmu baru yang wajib diketahui bersama.
Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu menyampaikan hukum shalat sunnah yang dibatalkan masih dibolehkan apabila mendengar iqamat.
Hal ini mengingat ibadah tersebut hanya bersifat sunnah dan boleh tidak dikerjakan.
"Shalat sunnah itu kalau dibatalkan di tengah jalan itu boleh," kata Buya Yahya.
Namun, pendakwah asal Blitar itu menuturkan adanya keanehan apabila ibadah sunnahnya dibatalkan di tengah situasi yang sulit untuk ikut shalat berjamaah.
Menurutnya, ibadah sunnah sebagai bentuk cara seseorang selalu menambah amalan untuk menyempurnakan shalat fardhunya.
"Akan tapi apakah dianjurkan di saat seperti itu?," tanya pendakwah itu.
Buya Yahya pun menjelaskan apabila seseorang sudah benar-benar berada di kondisi terdesak maka boleh dibatalkan shalat sunnahnya.
Ia menyebutkan bahwa shalat fardhu berjamaah harus diselesaikan agar tetap menjaga tiang agama.
"Kalau shalat sunnah itu boleh secara umum dibatalkan karena uzur ada sesuatu misalnya boleh dibatalkan, anaknya menangis dan sebagainya," terangnya.
Ia memberikan asumsinya terkait adanya iqamat ketika seseorang shalat sunnah sebaiknya tetap dikerjakan sampai selesai.
"Tapi di saat Anda ingin melakukan shalat berjamaah dan Anda tidak menduga iqamat mau diberdirikan," tuturnya.
"Kemudian Anda melakukan shalat sunnah ternyata baru dapat satu rakaat iqamat," sambungnya.
"Maka itu dianjurkan untuk tidak dibatalkan, maka anda sempurnakan shalat sunnah Anda," lanjutnya lagi.
Buya Yahya pun memberikan solusinya agar keduanya tetap dikerjakan seseorang bisa mempercepat shalat sunnahnya sampai dua rakaat.
Misalnya ia mengatakan seseorang cukup mengamalkan Surah Al-Fatihah dan rukun wajibnya tidak perlu dilakukan secara keseluruhan.
"Tapi bagi yang terlanjur shalat sunnah Allahu Akbar sudah memulai, kemudian kok iqamat atau shalat didirikan maka Anda tinggal mempercepat saja shalat sunnahnya ambil wajib-wajib saja dalam bacaan Fatihah tok rukuk, sujud," jelasnya.
"Yang penting sah selesai bisa mengejar shalat fardhunya dengan berjamaah seperti itu," sambungnya.
Namun, ia tidak memaksakan bagi orang yang tetap bersikeras membatalkan ibadah sunnahnya.
Meski begitu, ia mengingatkan shalat sunnah sudah hampir sempurna dan sayang jika tidak mendapatkan keutamaannya.
"Dan dianjurkan untuk tidak dibatalkan biar pun seandainya dibatalkan juga boleh, tapi bukan dianjurkan karena Anda sudah masuk kesunnahan maka hendaknya Anda sempurnakan," paparnya.
"Apalagi nanti karena mazhab lain, mazhab Imam Abu Hanifah, shalat sunnah apa pun sunnah kalau sudah dimulai menjadi wajib disempurnakan," lanjutnya lagi.
Kemudian, pendakwah itu mengabarkan shalat sunnah dilarang ketika sudah ada suara iqamat dan mempercepat ibadahnya menjadi salah satu solusi.
"Yang menjadi tidak dianjurkan itu adalah sudah tahu iqamat, Anda shalat sunah Pasti karena jarang ngaji iya kan," imbuhnya.
Ia menyampaikan keutamaan mengejar takbiratul ihram ketika shalat fardhu berjamaah mempunyai manfaat dahsyat.
Maka, ia menganjurkan agar seseorang tidak ketinggalan momen tersebut saat imam memulai takbiratul ihram.
"Kalau sudah qamat ditegakkan Anda jangan melakukan shalat sunnah karena Anda hendaknya bisa mengejar takbiratul ihram ya keutamaannya di situ," tukasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)