Buya Yahya ungkap hukum shalat ketika seseorang menolong orang saat masih ibadah.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

Rela Batalkan Shalat Demi Menolong Orang saat Keadaan Terdesak, Memangnya Boleh? Buya Yahya Jelaskan itu Hukumnya...

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:45 WIB

"Jika anda membatalkannya pun karena menolong tidak dosa, biar pun pada dasarnya membatalkan shalat fardhu itu dosa karena ada darurat," tuturnya.

"Tapi untuk menolong orang ini termasuk dianggap masuk sidatul khauf rasa takut, bukan orang saja," lanjutnya.

Ia mencontohkan apabila seseorang membawa tas hendak shalat maka harus diletakkan di depan sajadah.

Hal itu menunjukkan agar tas dijadikan pembatas shalat sekaligus menghindari gerakan yang membatalkan ibadahnya.

"Contoh Anda lagi shalat kemudian tas Anda yang ada duitnya dibawa orang Anda boleh kejar tanpa membatalkan shalat," paparnya.

"Karena apa? Itu menjaga harta, Anda kejar dia, dia berhenti lanjutkan shalat," tambahnya.

Namun, ia menuturkan apabila seseorang dalam keadaan perang karena kondisi terdesak maka dianjurkan untuk berperang meski sedang shalat.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral