- dok PBNU
FKUB Dicoret dari Syarat Mendirikan Rumah Ibadah, Ini Tanggapan MUI
Hal itu tentu dengan tujuan tidak sampai menimbulkan gejolak.
Sebagai informasi, Menag menyatakan, perizinan pendirian rumah ibadah nantinya hanya cukup diajukan Kemenag, tidak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB.
"Maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Gus Men dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Perubahan aturan ini kata Gus Men telah disepakati Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan Perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," tandas Gus Men. (put)