- dok PBNU
FKUB Dicoret dari Syarat Mendirikan Rumah Ibadah, Ini Tanggapan MUI
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Men mengatakan, perizinan pendirian rumah ibadah nantinya hanya cukup diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag).
Maka jika itu terjadi, pendirian rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengaku belum mendapatkan informasi utuh terkait pencabutan syarat rekomendasi dari FKUB.
“MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu,” kata KH Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis (7/8/2024) .
Menurutnya, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini.
“Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini,” katanya.
Namun KH Anwar Iskandar berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu.
Hal itu tentu dengan tujuan tidak sampai menimbulkan gejolak.
Sebagai informasi, Menag menyatakan, perizinan pendirian rumah ibadah nantinya hanya cukup diajukan Kemenag, tidak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB.
"Maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Gus Men dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Perubahan aturan ini kata Gus Men telah disepakati Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan Perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," tandas Gus Men. (put)