Tafsir Surah An-Nisa Ayat 35, Hadapi Permasalahan Suami dan Istri, Perlukah Orang Ketiga untuk Melerai? Simak Penjelasannya.
Sumber :
  • dok.ilustrasi freepik

Tafsir Surah An-Nisa Ayat 35, Hadapi Permasalahan Suami dan Istri, Perlukah Orang Ketiga untuk Melerai? Simak Penjelasannya

Selasa, 30 Juli 2024 - 20:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Menghadapi setiap permasalahan rumah tangga antar suami dan istri tidak bisa sembarangan. 

Mengingat rumah tangga menjadi aib masing-masing kedua pihak yaitu suami dan istri.

Namun, dalam melerai pertikaian atau pertengkaran keduanya, kadang dibutuhkan orang ketiga

Dalam Surah An-Nisa ayat 35 disampaikan boleh meminta perbantuan atau sebagai orang ketiga.

Siapakah orang ketiga tersebut?. simak tafsirnya di bawah ini.

 

Berikut Surah An-Nisa ayat 35, dikutip dari Qur'an Kementerian Agama (Kemenag):

وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا

 

Wa in khiftum syiqāqa bainihimā fab‘aṡū ḥakamam min ahlihī wa ḥakamam min ahlihā, iy yurīdā iṣlāḥay yuwaffiqillāhu bainahumā, innallāha kāna ‘alīman khabīrā(n).

 

Artinya: "Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti."

 

Dalam tafsirnya Kemenag, disampailan: Bila upaya yang diajarkan pada ayat-ayat sebelumnya tidak dapat meredakan sengketa yang dialami oleh sebuah rumah tangga, maka lakukanlah tuntunan yang diberikan oleh ayat ini. 

Kalau salah satu dari pasangan tersebut khawatir akan terjadi syiqaq atau persengketaan, maka dianjurkan melibatkan orang ketiga dari keluarga.

 

"maka kirimlah kepada suami istri yang bersengketa itu seorang juru damai yang bijaksana dan dihormati dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai yang juga bijaksana dan dihormati dari keluarga perempuan. Jika keduanya, baik suami istri, maupun juru damai itu, bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah akan memberi taufik jalan keluar kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahamengetahui atas segala sesuatu, lagi Maha teliti." keterangan tafsir kemenag. (Klw)

 

Waallahualam 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral