- dok Ilustrasi pinterest
Pernah Lihat Pria Ikat Rambut Saat Shalat, Apakah Boleh dalam Islam? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya yang ...
Jakarta, tvOnenews.com-- Memiliki rambut panjang atau pendek bisa dirasakan oleh pria maupun perempuan.
Tak jarang melihat seorang pria ikat rambut saat shalat atau pada saat kegiatan sehari-hari.
Muncul pertanyaan, apakah boleh dalam Islam pria ikat rambut?.
Perlu diketahui, baik pria maupun perempuan sudah seharusnya menjaga kebersihan tubuh, termasuk rambutnya masing-masing.
Namun, untuk pria yang menguncir, mengikat atau ikat rambut itu hal yang wajar.
Momen Buya ceramah
dok.tangkapan layar youtube
Tak wajar dikatakan Buya Yahya, bila ada pria merubah dirinya atau penampilan menyerupai perempuan, seperti ikat rambut yang berlebihan gitu.
Disampaikan dalam hadist sahih, berikut:
“Adalah rambut Rasulullah sallallaahu ‘alaihi wasallam itu bergelombang, tidak lurus juga tidak keriting, dan menjuntai diantara kedua telinganya dan pundaknya”. [HR. Bukhari no. 5905].
Sebagaimana, sesuai dengan lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan:
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya: "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).
Kemudian, disampailan Buya Yahya dalam ibadah shalat, jika mengikuti madzhab Imam Syafi'i.
Maka dilarang untuk menghalangi jidat dengan tempat sujud dengan apapun, seperti rambut.
Pertanyaan muncul karena ada pria panjang rambutnya, takut terganggu shalatnya. Kemudian memutuskan untuk diikat.
Sehingga kata Buya tidak masalah, selepas tidak menyerupai perempuan. Sebagai catatan juga, kalau ada rambut pria hanya beberapa helai ke area jidat tak masalah.
"Kalau perempuan terlihat rambutnya batal shalatnya. Kalau laki-laki atau bapak-bapak sujud, ternyata rambutnya poni ke depan kalau sujud, sujudnya malah ke rambut, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i itu sujudnya tidak sah," tegasnya.
"Jadi kalau hanya beberapa helai rambut 1, 2 itu tidak masalah, kalau dari mazhab Imam Syafi'i itu maksudnya, adalah rambut utuh menutup jidat menghalangi sujud dengan tempat sujud kita itu (baru membatalkan)," tutur Pemimpin Ponpes Al Bahjah itu. (klw).
Waallahualam