news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Beragam Pendapat soal Pelihara Kucing.
Sumber :
  • dok.ilustrasi freepik

Berbagai Pendapat soal Hukum Pelihara Kucing, Ternyata Ini Aturan Islam Kalau Mau Sterilisasi, Kata Buya Yahya Jangan Sampai Pakai Cara...

Mengingat kucing dizaman Nabi Muhammad SAW dipelihara, umum akan dipahami sebagai anjuran untuk memeliharanya. Simak penjelasan berikut untuk memahami lebih....
Senin, 29 Juli 2024 - 04:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com-- Muncul beragam pendapat di tengah masyarakat dalam soal memelihara kucing

Mengingat kucing dizaman Nabi Muhammad SAW dipelihara, umum akan dipahami sebagai anjuran untuk memeliharanya. 

Hal ini disampaikan oleh Ustaz Khalid Basalamah soal pelihara kucing yang ternyata kala itu, hanya Abu Hurairah di zaman Nabi.

"Walaupun Abu Hurairah (sahabat Nabi Muhammad SAW) pernah memeliharanya, itu cuma beliau (Abu Hurairah yang pelihara kucing) yang lainnya (sahabat Nabi SAW) tidak ada yang pelihara, tapi memang Nabi tidak tegur," jelas Ustaz Khalid dalam YouTubenya.

 

Lebih lanjut, Ustaz Khalid menjelaskan karena hewan kucing ini lumrah dipelihara di Indonesia. Ia mengingatkan kucing masuk golongan hewan bertaring dilepaskan saja. 

Sehingga ia menyarankan untuk melepaskan saja kucing yang dianggap lucu dan imut tersebut. 

Ia menyatakan kucing mempunyai najis hissi terdapat dalam air kencingnya, seperti dengan air kencing dan kotoran manusia.

"Karena memang berbahaya, kencingnya najis, hewan-hewan yang bertaring yang dilarang untuk dimakan itu semuanya najis," ungkapnya.

"Jadi semua yang bertaring, anjing, harimau, ular tidak boleh dipelihara, haram dimakan dagingnya dan haram pula nilainya. Kalau kucing, boleh dipelihara tidak boleh transaksi," pesan Ustaz Khalid di YouTube Khalid Basalamah Official.

 

Di sisi lain, Buya Yahya menjelaskan kalau kucing termasuk hewan suci dan yang sangat akrab dengan manusia. 

Bahkan kucing bisa menjadi teman bagi manusia. Juga disebut kalau kucing bukan termasuk hewan yang najis.

"Jumhur ulama mengatakan, kucing adalah yang dikatakan minatawwabin artinya suci, karena dia termasuk makhluk yang biasa akrab dengan diri kalian dan di rumah kalian," jelas Buya Yahya.

 

Sehubungan dengan ini, melansir laman resmi NU, kalau merawat kucing itu bersifat Sunnah. Hal ini sebagaimana dalam,

Imam Ibnu Hajar Haitami dalam kitab Al Fatawa al Fiqhiyyah al Kubra [Beirut, Dar Kutub al Ilmiyah, 1971], juz 4, halaman 240] mengatakan bahwa hukumnya sunnah memuliakan dan merawat kucing dengan cinta penuh kasih. Ia berkata;

 

 وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral