Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.
Sumber :
  • Akun X Nahdlatul Ulama

Soroti Kegiatan Warga NU Tarik Iuran kepada Masyarakat, PBNU Beri Peringatan, Ternyata...

Minggu, 28 Juli 2024 - 19:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau seluruh pengurus NU tidak mencari kebutuhan organisasi melalui penarikan iuran dari masyarakat.

"PBNU menetapkan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan NU untuk mengutip iuran dari warga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi," ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers setelah rapat pleno di Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Ia melarang pengurus NU tidak menarik iuran dari masyarakat. Misalnya pendanaan membangun gedung kantor dan berbagai acara kegiatan keagamaan.

Ketum PBNU itu menegaskan seluruh iuran yang telah ditarik segera dikembalikan berupa bentuk berbagai amalan.

"Dalam bentuk sedekah, infak atau zakat melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (Laziznu)," tuturnya.


Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (kiri) dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Minggu (28/7/2024). (ANTARA/Prisca Triferna)

Dalam rapat pleno, ia menyampaikan keputusan perihal petugas PBNU yang mendapatkan tugas organisasi dilarang menerima pemberian honor.

KH. Yahya Cholil menyatakan bahwa, PBNU akan menanggung seluruh pembiayaan baik kepada petugas yang mendapat amanat menjalankan tugas. Maka, ia mengimbau seluruh pengurus daerah tidak memberikan honor kepada petugas.

Ia menyebut larangan pemberian honor juga menjadi bagian hasil dari rapat pleno. Hal ini membuat PBNU terus meningkatkan kinerjanya lebih baik.

Adapun hasil berbagai kesepakatan pada rapat pleno tentang pedoman penyelenggaraan organisasi, peraturan tentang pedoman penyelenggaraan konferensi atau forum-forum.

Kemudian, ada juga kesepakatan meliputi aturan tata cara pelantikan kepengurusan, pedoman pelarangan rangkap jabatan, peraturan terkait bantuan perjalanan penugasan dan pedoman kerja sama usaha.

"Ini harus dikoreksi dan saya kira menjadi kewajiban dari PBNU untuk meluruskan ini dan apabila ditemukan bahwa materi-materi ini kemudian dibawa masuk ke lembaga pendidikan NU maka harus dicabut, ditarik," tandasnya.

(ant/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:20
11:03
03:07
02:21
02:51
02:02
Viral