- dok.ilustrasi iStock
Tafsir Surah An-Nisa Ayat 20, Hukum Meminta Kembali Mahar pada Wanita
Tafsir Surah An-Nisa Ayat 20, Hukum Meminta Kembali Mahar pada Wanita Bagi
Jakarta, tvOnenews.com-- Memberikan mahar pada seorang perempuan saat menikah memang wajib, karena bagian dari syarat dalam islam.
Namun, dipertengahan hubungan rumah tangga terjadi masalah hingga akhirnya bercerai.
Itu menadi keputusan bersama pasangan.
Tetapi, kadang ada juga pria meminta kembali apa yang telah diberikan ke istrinya, seperti mahar nikah disebut perbuatan zalim.
Hal ini akan dijawab dalam Surah An-Nisa ayat 20 yang dikutip dalam Quran Kementerian Agama (Kemenag), dalam tafsirnya sebagai berikut.
Berikut Surah An-Nisa ayat 20, dikutip Qur'an Kemenag:
وَاِنْ اَرَدْتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍۙ وَّاٰتَيْتُمْ اِحْدٰىهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوْا مِنْهُ شَيْـًٔا ۗ اَتَأْخُذُوْنَهٗ بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا
Wa in arattumustibdāla zaujim makāna zauj(in), wa ātaitum iḥdāhunna qinṭāran falā ta'khużū minhu syai'ā(n), ata'khużūnahū buhtānaw wa iṡmam mubīnā(n).
Artinya: "Jika kamu ingin mengganti istri dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka harta yang banyak (sebagai mahar), janganlah kamu mengambilnya kembali sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan cara dusta dan dosa yang nyata?."
Dalam tafsirnya Kemenag, disampaikan: Dan jika kamu, wahai para suami, ingin mengganti istrimu dengan menceraikannya dan setelah menceraikannya kemudian kamu menikah dengan istri yang lain yang kamu sukai sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak sebagai mahar untuk mereka yang telah kamu ceraikan itu.
"Maka janganlah kamu mengambil kembali walau sedikit pun pemberian itu darinya karena mahar yang telah kamu berikan itu sudah menjadi miliknya," bunyi tafsir sambungannya.
Apakah kamu akan mengambilnya kembali harta kekayaan yang kamu jadikan mahar itu dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?, Mengambil atau meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada mereka adalah termasuk perbuatan zalim yang dimurkai Allah. (Klw).
Waallahualam