Tafsir Surah An-Nisa Ayat 12, Pembagian Warisan atau Harta karena Perkawinan.
Sumber :
  • dok.ilustrasi pixabay

Tafsir Surah An-Nisa Ayat 12, Pembagian Warisan atau Harta karena Perkawinan

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:09 WIB

Perlu dipahami, pembagian waris ini baru boleh dilakukan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya sebelum meninggal atau setelah dibayar utangnya apabila mempunyai utang yang belum dilunasi. Wasiat yang dibolehkan adalah untuk kemaslahatan, bukan untuk mengurangi apalagi menghalangi seseorang memperoleh bagiannya dari harta warisan tersebut dengan tidak menyusahkan ahli waris lainnya.

"Demikianlah ketentuan Allah yang ditetapkan sebagai wasiat yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan, Maha Penyantun dengan tidak segera memberi hukuman bagi orang yang melanggar perintah-Nya," tutup keterangan tafsir sebagai pesan. (Klw)

 

Waallahualam.

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral