Pendeta Gilbert Lumoindong diduga telah melakukan penistaan agama.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Gilbert Lumoindong

Panggil MUI, Polisi Usut Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong

Kamis, 25 Juli 2024 - 23:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya terus mengusut kasus dugaan penistaan agama dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong dengan cara akan memanggil perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ade Ary menyatakan pemanggilan MUI untuk terus melakukan pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama Pendeta Gilbert Lumoindong pada beberapa bulan lalu.

"Tim masih melakukan pemeriksaan terhadap MUI dan ahli pidana," ujar Ade Ary di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Meski demikian, Ia menjelaskan pihaknya belum bisa mengadakan gelaran perkara kasus Pendeta Gilbert diduga telah melakukan penistaan agama saat mengisi suatu ceramah di salah satu gereja.

Polisi tidak bisa melakukan gelar perkara kasus tersebut karena masih memeriksa pihak dari MUI.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi beri keterangan soal kasus Pendeta Gilbert Lumoindong. (ANTARA/Ilham Kausar)

Tak hanya itu, Ade menyampaikan bahwasanya laporan dari daerah lain baru diterima oleh tim penyidik pihak kepolisian.

"Karena baru saja tim penyidik menerima pelimpahan berkas laporan polisi dari Palembang dan dari Makassar jadi penyidikannya dilakukan penggabungan, pendalaman kemudian diproses," jelasnya.

Ia menuturkan sebelumnya Polda Metro Jaya terus memeriksa beberapa saksi ahli pidana terkait kasus Pendeta Gilbert Lumoindong terlibat atas dugaan kasus penistaan agama.
 
"Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum ya, Saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," terangnya di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
 
Setelah melakukan pemeriksaan saksi ahli, pihaknya akan langsung menggelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama ini.

"Nanti akan melakukan gelar perkara," katanya.

Ade Ary turut memaparkan bahwa, berkas laporan tersebut dikumpulkan di beberapa daerah. Misalnya pengumpulannya meliputi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
 
"Laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel, itu berkasnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel, itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya. Setelah itu dijadikan satu, dilakukan gelar perkara," tandasnya.

(ant/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral