- Henri Lukmanul Hakim/ Media Center Haji 2024
DPR Resmi Bentuk Pansus Angket Pengawasan Haji, Menag: Kita Ikuti Saja
PDIP
1. Diah Pitaloka
2. My Esti Wijayati
3. Selly Andriany Gantina
4. Mukhlis Basri
5. Arteria Dahlan
6. Mufti Aimah Nurul Anam
7. Andreas Eddy Susetyo
Partai Golkar
8. Ace Hasan Syadzily
9. John Kenedy Azis
10. Hendang Maria Astuti
11. Nusron Wahid
Partai Gerindra
12. Abdul Wachid
13. Sodik Mujahid
14. Mohamad Hekal
15. Puti Sari
NasDem
16. Syarif Abdullah
17. Sri Wulan
18. Delmeria
PKB
19. Marwan Dasopang
20. Maman Imanul Haq
21. Luluk Nur Hamidah
Partai Demokrat
22. Marwan Cik Asan
23. Wastam
24. Aliyah Mustika Ilham
PKS
25. H. Iskan Qolba Lubis
26. Wisnu Wijaya
27. Ledia Hanifa Amaliah
PAN
28. Dr. H. Saleh Partaonan Daulay
29. Ashabul Kahfi
PPP
30. Achmad Baidowi
Adalah Selly Andriany Gantina yang menjadi pengusul hak angket Pansus Haji
Ada sederet pertimbangan pembentukan pansus angket ini yang ia sampaikan.
Selly mengatakan, pembagian kuota haji yang dilakukan oleh Kemenag tak sesuai dengan penetapan yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi VIII DPR RI.
"Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," tandas Selly. (mch/put)